Home » » Mahyeldi, Penghuni Rusunawa tak Tepat Sasaran

Mahyeldi, Penghuni Rusunawa tak Tepat Sasaran

Written By Unknown on 03 April, 2013 | April 03, 2013



Purus, Padek—Pemko Pa­dang akan mengevaluasi kem­bali peruntukan rumah susun sewa (rusunawa) di kawasan Purus. Evaluasi itu dilakukan ka­rena penghuninya banyak dari ma­syarakat kelas mene­n­gah, se­dangkan masyarakat ku­rang mampu tidak diako­modir.

“Rusunawa itu dibangun untuk keluarga kurang mampu agar bisa menempati rumah yang layak. Dengan harga sewa mu­rah, tentu akan memper­mu­dah masyarakat menempati ru­mah yang nyaman,” kata Wakil Wali Kota Padang, Mah­yeldi Ansharullah, kepada Pa­dang Ekspres, kemarin.

Mahyeldi menegaskan bagi keluarga mampu yang menyewa di rusunawa adalah perbuatan salah. “Keluarga yang merasa mampu, coba sadar diri agar tidak menghuni rumah di rusu­nawa tersebut. Ini didbangun untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu,” sarannya.

Mahyeldi juga menyorot penataan kamar di rusunawa Purus. “Saya minta ada batasan dan pengaturan kamar. Peng­huni harus mematuhi norma-norma. Jangan sampai rusu­nawa malah jadi tempat asusila. Pengelola harus selektif. Jangan sampai pasangan yang belum memiliki ikatan atau hubungan bisa tinggal serumah. Sesama penghuni juga harus saling menghormati dan menjaga ke­nyamanan,” saran Mahyeldi.

Ketua Komisi III DPRD Pa­dang, Asrizal meminta Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang dan UPTD Rusunawa menge­valuasi peruntukan rusunawa. Ia menduga peruntukan rusunawa yang tidak tepat sasaran.

“Peruntukan rusunawa itu untuk masyarakat sekitar yang berpenghasilan rendah. Tapi kenapa juga disewakan ke ma­hasiswa. Jadi saya minta per­untukannya harus dievaluasi lagi,” ujarnya.

Ketua Komisi IV, Azwar Siri menyayangkan penempatan rusunawa yang tidak tepat sasa­ran. “Saya meminta kepada instansi terkait jeli dan selektif menyewakannya pada orang yang tepat,” ujarnya.

Parahnya lagi, jelasnya, kon­trakan mahasiswa laki-laki de­ngan perempuan berdekatan. “Ini jelas sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan pembangunan rusunawa itu,” tegas Azwar Siri.

Wakil Ketua Komisi IV, Mu­harlion menegaskan, perun­tukan rusunawa untuk masya­rakat berpenghasilan rendah, terutama mereka yang tergusur akibat pembangunan rusunawa dan masyarakat sekitarnya.

“Ini perlu dilahirkan perda­nya. Sehingga pemanfaatannya betul-betul efektif dan juga ada sanksi yang dibebani kepada pelanggar itu sendiri. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada mereka yang meman­faatkan rusunawa untuk kepen­tingan pribadi,” tegasnya.

Dihuni Mahasiswa
Secara terpisah, Awi, 28, penghuni Rusunawa mengata­kan, selain orang yang sudah berkeluarga, mahasiswa juga banyak menyewa tempat ini. “Banyak mahasiswa yang tinggal di sini, laki-laki dan perempuan,” ujar pribumi Purus itu.

Dia juga mengatakan, untuk pengamanan Satpol PP setiap hari hingga pagi selalu berjaga-jaga. Namun, penerimaan tamu tidak dibatasi. “Mau tamu ce­wek, atau cowok boleh masuk kamar. Tapi, lewat dari pukul 22.00  harus pulang. Intinya harus tahu aturan juga, kalau tidak pemuda sini juga siap mengusir,” tuturnya.

Rahmat, 24, mahasiswa yang tinggal di sana turut mem­benarkan, jika kebanyakan ma­hasiswa yang tinggal di rusuna­wa itu. “Kalau di lantai empat ini rata-rata mahasiswa yang ting­gal,” ujar pemuda asli Jawa yang sudah satu bulan numpang di kamar temannya itu.

Untuk pembagian tempat tinggal, dia mengaku tidak ada pengelompokan. “Semuanya sama, tidak ada gang ini maha­siswa, gang lain orang sudah beekeluarga. Kadang bersebe­lahan dengan mahasiswa cewek, atau bertetangga dengan orang berkeluarga. Pokoknya be­bas­lah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Rusunawa Adlinsyah menegas­kan, rusunawa bukan untuk masyarakat miskin, tapi untuk orang berpenghasilan rendah dan warga RT 03 dan 04 yang rumahnya dibongkar saat pem­bangunan rusunawa tersebut.

“Jika sampai saat ini masih ada warga yang rumahnya di­bongkar belum memiliki rumah, mereka tetap diprioritaskan. Tapi jika sudah memiliki rumah, mereka tidak jadi prioritas lagi,” tegasnya. 

Rusunawa terdiri dari blok A dan B. Setiap gedung terdiri dari 96 kamar. Biaya sewa kamar di lantai I Rp 290 ribu, lantai II Rp 275 ribu, lantai III Rp 260 ribu dan lantai empat Rp 245 ribu.

Persyaratannya, warga Pa­dang yang memiliki KTP Pa­dang, ke­mudian warga luar Pa­dang yang bertugas di Padang dan me­miliki surat keterangan do­misili dari kelurahan tempat ting­gal me­reka. Terakhir surat ber­peng­hasilan rendah. (ek/zul/cr4)

*Padang Ekspres

posted by @A.history
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger