Padang -- Dalam rangka sosialisasi UU nomor 12 tahun 2010 tentang
gerakan pramuka, Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan Kota Padang akan
memasukan pendidikan pramuka ke dalam kurikulum pendidikan sekolah dasar, SMP
dan SMA bahkan perguruan tinggi.
Wakil Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansyarullah,SP ketika membuka
sosialisasi UU nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka di Balikota Padang
Rabu, (9/4) mengatakan pasal 33 UU nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
yang memut tentang fungsi dan kedudukan Pemerintah daerah peningkatan pendidkan
keprmukaan ini, ketentuan dalam UU ini merupahkan payung hokum bagi kita dalam
mengendalikan kemerosotan moral generasi muda seperti tawuran, free sex dan
narkoba karan nilai-nilai kepramukaan perlu dipratekan oleh generasi muda
sebagai penangkal dari penyimpangan moral tersebut. “Pencegahan dari pengaruh
buruk ini, bisa dilakukan dari pendekatan sebaya di sekolah, lingkungan
masyarakat dan pemahaman tentang satya dan dasadarma Pramuka,” katanya.
Hal yang sams juga disampaikan Kadis Pemuda dan Olahrag Sumbar Effendi
Bachtiar, nilai-nilai kepramukaan perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi
muda. Sebagai anggota pramuka para kader dituntut jujur, professional dan
mandiri,maka hal ini bisa menjadi benteng bagi mereka untuk bisa menyelamatkan
mereka dari pengaruh buruk tidak saja untuk dirinya bahkan juga untuk orang di
sekitarnya
*MinangkabauNews
posted by @A.history
Post a Comment