Home » , » Tidak Miliki Badan Hukum, Kredit Mikro Kelurahan Dilebur Ke KJKS BMT

Tidak Miliki Badan Hukum, Kredit Mikro Kelurahan Dilebur Ke KJKS BMT

Written By Unknown on 11 April, 2013 | April 11, 2013


Padang - Menindak lanjuti kebijakan Pemerintah RI yang dituangkan dalam Keputusan Bersama 3 Menteri dan Gubernur BI tahun 2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum, yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Mikro yang belum berbadan hukum yang dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau masyarakat yang mengelola dana-dana masyarakat harus ditrasnformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum dalam bentuk (salah satunya) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BUMD/BUMK, atau Koperasi.

Pemko Padang melalui Perwako No. 15 Tahun 2010 menjelaskan penyaluran Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang dikelola Pokja ditrasformasikan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (KJKS BMT) Kelurahan yang berbadan hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, SP pada Rapat Koordinasi Transformasi Pokja KMK Menjadi KJKS BMT Kelurahan di Palanta Kediaman Walikota, Rabu (10/4). Dihadiri oleh SKPD terkait, antara lain Dinas Koperasi Kota Padang, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Dinas Perindagtamben, dan Bagian Perekonomian Kota Padang, serta Pokja KMK, Pengurus KJKS BMT, dan Lurah se-Kota Padang.

Dijelaskan, program KMK di 50 Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kota Padang (tahun 2008 di 24 Kelurahan dan tahun 2009 di 26 Kelurahan) mengalokasikan dana sebesar Rp 300 Juta per Kelurahan. Dana tersebut merupakan sharing antara APBD Propinsi Sumbar dan APBD Kota Padang. Program KMK merupakan program penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok-kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk masyarakat melalui musyawarah.

“Dengan dileburnya KMK Kelurahan menjadi KJKS BMT Kelurahan akan memperkuat keberadaan KJKS BMT Kelurahan dalam membantu modal usaha bagi masyarakat miskin, serta dana 300 juta tersebut juga bisa menjadi modal awal pendirian KJKS BMT bagi kelurahan yang belum memiliki KJKS BMT,” terang Mahyeldi. 

Program KJKS BMT di Kota Padang telah mulai dilaksanakan pada tahun 2010 di 54 kelurahan sasaran bekerjasama dengan Pinbuk Pusat dan Bank BRI Syariah Pusat, dilanjutkan pada tahun 2011 di 20 kelurahan sasaran, dan pada tahun 2012 ini dilanjutkan lagi pembentukannya di 30 kelurahan sasaran yang juga berkerjasama dengan Pinbuk dan Bank BRI Syariah.


“Harus ada kejelasan dan titik terang keberadaan dana KMK sebesar Rp 300 Juta per Kelurahan tersebut, karena setiap sen uang negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Mahyeldi.

Mahyeldi menambahkan, walaupun belum diserahkan sepenuhnya, pada tahun 2011, 20 Kelurahan yang menerima dana KMK telah menyerahkan dana tersebut ke KJKS BMT sebesar Rp 2,22 Milyar, dan Rp 1,01 Milyar di tahun 2012 diserahkan 15 kelurahan penerima dana KMK.

“Untuk memaksimalkan pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin, diharapkan kepada Camat, Lurah dan masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap operasional dan perkembangan KJKS BMT Kelurahan ditempatnya masing-masing,”harap Mahyeldi.


*MinangkabauNews

posted by @A.history
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger