Padang - Menindak lanjuti kebijakan Pemerintah RI yang dituangkan dalam Keputusan
Bersama 3 Menteri dan Gubernur BI tahun 2009 tentang Strategi Pengembangan
Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum, yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan
Mikro yang belum berbadan hukum yang dibentuk atas inisiatif Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan atau masyarakat yang mengelola dana-dana masyarakat harus
ditrasnformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum dalam bentuk
(salah satunya) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BUMD/BUMK, atau Koperasi.
Pemko Padang melalui Perwako No. 15 Tahun 2010 menjelaskan
penyaluran Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang dikelola Pokja ditrasformasikan
kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (KJKS BMT)
Kelurahan yang berbadan hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Padang Mahyeldi
Ansharullah, SP pada Rapat Koordinasi Transformasi Pokja KMK Menjadi KJKS BMT
Kelurahan di Palanta Kediaman Walikota, Rabu (10/4). Dihadiri oleh SKPD
terkait, antara lain Dinas Koperasi Kota Padang, Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Keluarga Berencana, Dinas Perindagtamben, dan Bagian Perekonomian Kota
Padang, serta Pokja KMK, Pengurus KJKS BMT, dan Lurah se-Kota Padang.
Dijelaskan,
program KMK di 50 Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kota Padang (tahun
2008 di 24 Kelurahan dan tahun 2009 di 26 Kelurahan) mengalokasikan dana
sebesar Rp 300 Juta per Kelurahan. Dana tersebut merupakan sharing antara APBD
Propinsi Sumbar dan APBD Kota Padang. Program KMK merupakan program
penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok-kelompok
kerja (Pokja) yang dibentuk masyarakat melalui musyawarah.
“Dengan
dileburnya KMK Kelurahan menjadi KJKS BMT Kelurahan akan memperkuat keberadaan
KJKS BMT Kelurahan dalam membantu modal usaha bagi masyarakat miskin, serta
dana 300 juta tersebut juga bisa menjadi modal awal pendirian KJKS BMT bagi
kelurahan yang belum memiliki KJKS BMT,” terang Mahyeldi.
Program KJKS BMT di Kota Padang telah mulai dilaksanakan pada tahun 2010 di 54 kelurahan sasaran bekerjasama dengan Pinbuk Pusat dan Bank BRI Syariah Pusat, dilanjutkan pada tahun 2011 di 20 kelurahan sasaran, dan pada tahun 2012 ini dilanjutkan lagi pembentukannya di 30 kelurahan sasaran yang juga berkerjasama dengan Pinbuk dan Bank BRI Syariah.
Program KJKS BMT di Kota Padang telah mulai dilaksanakan pada tahun 2010 di 54 kelurahan sasaran bekerjasama dengan Pinbuk Pusat dan Bank BRI Syariah Pusat, dilanjutkan pada tahun 2011 di 20 kelurahan sasaran, dan pada tahun 2012 ini dilanjutkan lagi pembentukannya di 30 kelurahan sasaran yang juga berkerjasama dengan Pinbuk dan Bank BRI Syariah.
“Harus
ada kejelasan dan titik terang keberadaan dana KMK sebesar Rp 300 Juta per
Kelurahan tersebut, karena setiap sen uang negara yang digunakan harus
dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, walaupun belum diserahkan sepenuhnya, pada tahun 2011, 20 Kelurahan yang menerima dana KMK telah menyerahkan dana tersebut ke KJKS BMT sebesar Rp 2,22 Milyar, dan Rp 1,01 Milyar di tahun 2012 diserahkan 15 kelurahan penerima dana KMK.
“Untuk memaksimalkan pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin, diharapkan kepada Camat, Lurah dan masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap operasional dan perkembangan KJKS BMT Kelurahan ditempatnya masing-masing,”harap Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, walaupun belum diserahkan sepenuhnya, pada tahun 2011, 20 Kelurahan yang menerima dana KMK telah menyerahkan dana tersebut ke KJKS BMT sebesar Rp 2,22 Milyar, dan Rp 1,01 Milyar di tahun 2012 diserahkan 15 kelurahan penerima dana KMK.
“Untuk memaksimalkan pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin, diharapkan kepada Camat, Lurah dan masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap operasional dan perkembangan KJKS BMT Kelurahan ditempatnya masing-masing,”harap Mahyeldi.
*MinangkabauNews
posted by @A.history
Post a Comment