Home » » Dasar hukum KPK sita harta LHI dipertanyakan

Dasar hukum KPK sita harta LHI dipertanyakan

Written By Unknown on 22 May, 2013 | May 22, 2013



Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, wajar jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terhadap mantan Presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq sangat sumir. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut memperjelas apa itu TPPU.  

"Lalu, orang yang menerima uang dari Fathanah terus disuruh harus mengembalikan. Ini status hukumnya apa? Kalau memang harus mengembalikan, apakah semua orang yang berhubungan dengan Fathanah berhubungan dengan uang haram? Tolong semua dikembalikan. Termasuk jika Fathanah membayar pajak, negara juga harus mengembalikan uang itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/5/2013) malam.

Menurut Mudzakir, selagi KPK tidak bisa membuktikan atau menunjukkan bahwa harta kekayaan Luthfi hasil kejahatan, maka KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penyitaan.

"Sama seperti penadahan. Kalau orang menadah hasil kejahatan, hasil kejahatannya harus ada dulu dong. Ini orang mencuci uang dan uangnya itu halal atau haram, atau istilah hukumnya uang hasil tindak pidana atau bukan, itu urusan nanti aja di pengadilan. Itu kan enggak bener pemikirannya," tandasnya.

Ia melanjutkan, "Ibaratnya orang mencuri ayam, rumahnya ikut disita. Ayamnya cuma harga Rp150 ribu, kemudian rumahnya disita. Rumahnya disita untuk apa? Siapa tahu ada tindak pidana yang lain. Itu enggak boleh secara hukum. Enggak boleh "siapa tahu", harus ada kepastian hukum. Tindakan KPK menyita rumah karena mencuri ayam tadi, harus ada kepastian hukum."

Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU kasus suap impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap kerabat Luthfi, Ahmad Fathanah.
 
Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter persegi itu diduga kuat milik Luthfi.

Sebelumnya, KPK sudah  menyita tiga rumah Luthfi di Jalan Batu Ampar, salah satunya atas nama Ahmad Zaky. 

Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita enam mobil mewah diduga hasil TPPU Luthfi. Keenam mobil tersebut terdiri dari VW Caravelle bernopol B 948 RFS, Mazda CX 9 bernopol B 2 RFS, Toyota Fortuner bernopol B 544 RFS, Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport, serta Mitsubishi Grandis.

*http://nasional.sindonews.com


posted by @A.history
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger