Jakarta - “Bekukan PKS, bekukan
dulu Partai Demokrat. Karena dalam persidangan terbukti uang yang mengalir ke
Kongres Demokrat di Bandung merupakan uang dari kasus korupsi Hambalang,” kata
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah
menyikapi sikap ICW yang terus menggulirkan wacana pembekuan PKS.
Jika
memakai logika yang digunakan Indonesia Corruption watch (ICW), lanjut dia,
uang yang dihasilkan dari korupsi proyek Hambalang tidak hanya dipakai untuk
kepentingan pribadi, tapi juga digunakan dalam kongres partai yang jelas
sebagai bagian dari korporasi.
Anggota
Komisi VI DPR RI tersebut menilai kasus mantan presiden PKS, Luthfi Hasan
Ishaaq belum terbukti menerima suap yang disangkakan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Berpegang pada predicate crimeatau pidana awal, harus dibuktikan dulu tindak pidana awal, untuk
memastikan dana yang digunakan merupakan hasil pencucian uang dari tindak
pidana korupsi.
“Itu
baguslah kampanye ICW untuk bubarkan PKS itu. Silakan saja, teruskan saja,”
ujar Fahri.
Sebelumnya,
peneliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan jika terbukti menerima aliran dana
dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
sebagai korporasi bisa dibekukan bahkan dicabut izinnya.
“Dalam
Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 disebutkan, selain pidana denda
korporasi yang terbukti bisa dibekukan hingga dicabut izin dan dibubarkan,”
kata Tama.
Sebagaimana
diketahui bersama bahwa ICW adalah LSM yang menerima dana asing untuk
kegiatannya. (usb/is/rol).
*Dakwatuna
posted by @A.history
Post a Comment