Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan
juga pasal Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka
koruptor dari Partai Demokrat dan sejumlah koruptor lainnya.
“Jadi
dia sudah dinyatakan korupsi dan divonis tiga tahun. Misalnya Angie (Angelina Sondakh, kader Demokrat, Red.), hasil korupsi miliaran
tidak disita. Ini menciderai rasa keadilan, sehingga kita harus support aparat untuk menerapkan UU TPPU tanpa tebang pilih,” tegas anggota
Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Indra, dalam diskusi “Uang Dicuri, Uang
Dicuci”, di Jakarta, Sabtu (11/5).
Menurut
Indra, selain mendorong KPK agar menjerat Angie, yang merupakan mantan Wakil
Sekretaris Jenderal Demokrat, PKS juga menanti mantan pejabat Demokrat lainnya,
termasuk mantan Bendahara Umum MuhammadNazaruddin, untuk
dijerat pasal TPPU.
“Sebenarnya,
kita menunggu kasus lainnya, seperti Nazaruddin. Dia masih punya uang besar,
sehingga masih bisa beli fasilitas khusus. Apakah ini kelalaian, kesengajaan,
atau kegamangan?” tegas Indra.
Ia
menilai, karena KPK dan aparat penegak hukum lainnya tidak menerapkan
Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU, maka ia mengamini keluhan Ketua KPK Abraham Samad.
“Sangat
mungkin, kalau kemarin Abraham sudah ‘menyanyi’ (memberi pengakuan, Red.),
bahwa banyak koruptor yang bolak-balik keluar dengan leluasa dari Lapas,
kenapa? Ketika dia korupsi ratusan miliar uang itu tidak tidak disita,” ujarnya.
Karena
hartanya tidak dirampas negara, maka terpidana koruptor masih mempunyai
instrumen kekuasaan melalui dana yang dikuasainya, sehingga mampu mempengaruhi
aparat negara dengan uangnya tersebut.
“Power
untuk memperngaruhi aparat negara dengan uangnya, sehingga misalnya, penyidikan
dipengaruhi agar pasal-pasal yang diterapkan menjadi ringan dengan power uang
itu,” tandasnya.
Begitu
pun dengan prosespenuntutan, imbuh
dia, bisa diiterintervensi dengan uang hasil korupsi yang dimiliki, dan
termasuk juga prosespersidangan. Tak
hanya sampai di situ, tapi juga kalau sudah diputus pun koruptor bisa
memngintervensi pihak Lapas melalui uang demi mendapatkan fasilitas atau
perlakuan khusus.
“Apa
yang dinyanyikan Abraham, itu sangat mungkin, dan saya mengamini. Ketika dia
punya uang, maka dia masih bisa mempengaruhi oknum-oknum sipir, sehingga dapat
fasilitas dan perlakuan istimewa keluar penjara. Bahkan saya dengar, ada yang
ketemu di lapagan golf,” pungkasnya.(bp)
posted by @A.history
Post a Comment