Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, tim penyidik TELAH
DIBEKALI surat
izin pengadilan untuk menggeledah kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Rabu
(15/5/2013). Surat izin tersebut, menurut Johan, dibawa penyidik KPK selama
penggeledahan.
“Kami
membawa surat penggeledahan juga, kita dibekali juga surat izin pengadilan,”
kata Johan di Jakarta.
Menurut
Johan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPP tersebut untuk
mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian
uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi
Hasan Ishaaq.
“Kami
memperoleh informasi, diduga di tempat-tempat tadi ada jejak tersangka, apakah
LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) di sana, sehingga kita lakukan penggeledahan,” ujar
Johan.
Adapun
tempat yang digeledah di kantor DPP PKS, di antaranya, ruangan staf bendahara
PKS, ruangan yang diistilahkan sebagai rumah singgah, dan kantor bengkel.
Bersamaan
dengan penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita enam mobil terkait Luthfi
dari DPP PKS.
Sebelumnya
KPK dua kali gagal berupaya menyita enam mobil tersebut karena PKS
mempermasalahkan surat penyitaan. Menurut PKS, tim penyidik KPK tidak membawa
surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS pada 6 dan 7 Mei.
Sementara
KPK mengklaim sudah membawa surat penyitaan dan sudah sesuai prosedur. Hanya
saja, menurut KPK, petugas keamanan kantor DPP PKS dan sejumlah simpatisan
partai itu menghalang-halangi proses penyitaan sehingga gagal dilakukan.(*/bp)
*Suara News
posted by @A.history
Post a Comment