Home » » Sekarang KPK Baru Mengaku Bawa Surat Ijin Dari Pengadilan... Loh "Kemarin" Kata Johan Budi Nggak Perlu?

Sekarang KPK Baru Mengaku Bawa Surat Ijin Dari Pengadilan... Loh "Kemarin" Kata Johan Budi Nggak Perlu?

Written By Unknown on 17 May, 2013 | May 17, 2013



Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, tim penyidik TELAH DIBEKALI surat izin pengadilan untuk menggeledah kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Rabu (15/5/2013). Surat izin tersebut, menurut Johan, dibawa penyidik KPK selama penggeledahan.

“Kami membawa surat penggeledahan juga, kita dibekali juga surat izin pengadilan,” kata Johan di Jakarta.

Menurut Johan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPP tersebut untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

“Kami memperoleh informasi, diduga di tempat-tempat tadi ada jejak tersangka, apakah LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) di sana, sehingga kita lakukan penggeledahan,” ujar Johan.

Adapun tempat yang digeledah di kantor DPP PKS, di antaranya, ruangan staf bendahara PKS, ruangan yang diistilahkan sebagai rumah singgah, dan kantor bengkel.

Bersamaan dengan penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita enam mobil terkait Luthfi dari DPP PKS.

Sebelumnya KPK dua kali gagal berupaya menyita enam mobil tersebut karena PKS mempermasalahkan surat penyitaan. Menurut PKS, tim penyidik KPK tidak membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS pada 6 dan 7 Mei.

Sementara KPK mengklaim sudah membawa surat penyitaan dan sudah sesuai prosedur. Hanya saja, menurut KPK, petugas keamanan kantor DPP PKS dan sejumlah simpatisan partai itu menghalang-halangi proses penyitaan sehingga gagal dilakukan.(*/bp)

*Suara News

posted by @A.history
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger