Semua
badan hukum, termasuk partai politik seperti PKS dan Demokrat serta LSM seperti
Indonesia Corruption Watch (ICW) bisa dibubarkan jika terbukti melakukan
pencucian uang.
Sebab,
sesuai hukum, setiap badan hukum yang dapat dibuktikan melakukan pencucian uang
karena secara sengaja menerima aliran dana hasil kejahatan, dapat dibekukan
aktivitasnya.
Pendapat
tersebut disampaikan Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachland
Nashidik dalam keterangan persnya, Kamis (16/5/2013). Menurutnya, ketentuan
hukum itu berlaku umum, bukan saja kepada PKS atau Partai Demokrat. “Ketentuan
hukum itu berlaku juga kepada ICW, apabila LSM berbadan hukum tersebut
diam-diam menerima dana donasi hasil kejahatan dari pengusaha, untuk
kegiatan-kegiatannya,” ujar Rachland.
Namun,
menurutnya, kejahatan pribadi harus dibedakan dari kejahatan korporasi.
“Contohnya, sebuah sekolah tak bisa dihukum karena ada siswanya mencontek dalam
ujian nasional. Lain halnya bila pimpinan sekolah tersebut justru membocorkan
soal ujian nasional kepada anak-anak didiknya,” tegasnya.
Karena
itu, lanjut Rachland, PKS, Demokrat dan ICW tidak dapat dibekukan hanya karena
ada orang beropini atau marah-marah. Ia menyarankan semua pihak mengakhiri
polemik dan mengembalikan semuanya kepada ketentuan Undang-Undang.
“Kita
seharusnya bisa lebih mempercayai bahwa KPK kapabel untuk bertindak mandiri,
kebal intervensi dan tak perlu dinasehati. Di atas semua itu, ada mata publik
yang mengawasi dan menjadi hakim: mana partai yang serius memperbaiki diri,
mana yang cuma serius membenarkan diri sendiri.”
Pendapat
Rachland ini disampaikan menanggapi antara lain pernyataan aktivis Indonesia
Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam acara diskusi bertajuk `Uang
Dicuri, Uang Dicuci` di Cikini, Jakarta, beberapa waktu lalu. Tama menilai,
partai politik seperti PKS terkategori sebagai korporasi. Apabila terbukti ikut
berperan dalam kasus yang menjerat Luthfi, maka PKS bisa dijerat dengan Pasal 6
dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*/nil)
*Suara News
Post a Comment