Home » , » Bukan Hanya Partai Demokrat dan PKS, ICW Juga Bisa Dibubarkan

Bukan Hanya Partai Demokrat dan PKS, ICW Juga Bisa Dibubarkan

Written By Unknown on 17 May, 2013 | May 17, 2013



Semua badan hukum, termasuk partai politik seperti PKS dan Demokrat serta LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) bisa dibubarkan jika terbukti melakukan pencucian uang.

Sebab, sesuai hukum, setiap badan hukum yang dapat dibuktikan melakukan pencucian uang karena secara sengaja menerima aliran dana hasil kejahatan, dapat dibekukan aktivitasnya.

Pendapat tersebut disampaikan Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik dalam keterangan persnya, Kamis (16/5/2013). Menurutnya, ketentuan hukum itu berlaku umum, bukan saja kepada PKS atau Partai Demokrat. “Ketentuan hukum itu berlaku juga kepada ICW, apabila LSM berbadan hukum tersebut diam-diam menerima dana donasi hasil kejahatan dari pengusaha, untuk kegiatan-kegiatannya,” ujar Rachland.

Namun, menurutnya, kejahatan pribadi harus dibedakan dari kejahatan korporasi. “Contohnya, sebuah sekolah tak bisa dihukum karena ada siswanya mencontek dalam ujian nasional. Lain halnya bila pimpinan sekolah tersebut justru membocorkan soal ujian nasional kepada anak-anak didiknya,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Rachland, PKS, Demokrat dan ICW tidak dapat dibekukan hanya karena ada orang beropini atau marah-marah. Ia menyarankan semua pihak mengakhiri polemik dan mengembalikan semuanya kepada ketentuan Undang-Undang.

“Kita seharusnya bisa lebih mempercayai bahwa KPK kapabel untuk bertindak mandiri, kebal intervensi dan tak perlu dinasehati. Di atas semua itu, ada mata publik yang mengawasi dan menjadi hakim: mana partai yang serius memperbaiki diri, mana yang cuma serius membenarkan diri sendiri.”

Pendapat Rachland ini disampaikan menanggapi antara lain pernyataan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam acara diskusi bertajuk `Uang Dicuri, Uang Dicuci` di Cikini, Jakarta, beberapa waktu lalu. Tama menilai, partai politik seperti PKS terkategori sebagai korporasi. Apabila terbukti ikut berperan dalam kasus yang menjerat Luthfi, maka PKS bisa dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*/nil)

*Suara News

posted by @A.history
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger