Jakarta – Kenaikan harga BBM yang telah direncanakan pemerintah ditolak oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sesuai rapat pada 7 Mei, fraksi PKS sepakat menyerahkan keputusan yang terkait dengan masalah ekonomi, sosial dan politik, salah satunya terkait kenaikan harga BBM, kepada Majelis Syuro, yang mendelegasikan kewenangannya kepada Badan Pekerja Majelis Syuro.
“Nah, kami di Fraksi (PKS) diminta melalukan kajian plus-minusnya, sosial-ekonomi termasuk dari sisi peraturan perundangan dan beragam kondisi yang ada. Kami sudah sampaikan kajian kami di fraksi. Rekomendasi sudah kami sampaikan ke DPP,” ungkap Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Jum’at (31/05/2013)
“DPP kemudian mengkaji lagi dan menyampaikan keputusan DPP kepada rapat DPTP. Rapat DPTP ternyata, dengan beragam argumentasinya, menyetujui apa yang disulkan oleh DPP. Dalam konteks ini adalah menolak kenaikan harga BBM bersubdisi itu,” tandas mantan Presiden PKS ini.
Badan Pekerja Majelis Syuro atau yang bernama Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) terdiri dari Ketua Majelis Syuro, Presiden dan Sekjen Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Syariah dan Bendahara Umum.
*Fahrihamzah.com
posted by @A.history
Post a Comment