posted by @A.history
Home »
TOPIK PILIHAN
» Salah Sita: KPK Kembalikan Fortuner Milik Ahmad Zaki
Salah Sita: KPK Kembalikan Fortuner Milik Ahmad Zaki
Written By Unknown on 16 June, 2013 | June 16, 2013
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil sitaan milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disita beberapa waktu lalu. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, mobil tersebut dikembalikan lantaran tidak terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Luthfi Hasan Ishaaq.
"Setelah berkas diserahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yang disita terkait kasus LHI dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama (milik) Ahmad Zaki dikembalikan," ujar Johan dalam keterangan persnya, Sabtu (15/6/2013).
Johan menjelaskan, alasan pengembalian mobil mewah tersebut yakni berdasarkan data yang didapat di akhir penyidikan ke penuntutan, tidak terkait kasus TPPU (LHI).
"Diperoleh data klarifikasi baru didapat tanggal 12 Juni 2013 sehingga sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan mobil tersebut diserahkan kepada pemilik (Ahmad Zaki) melalui Zainudin Paru karena barang tersebut disita dari Zainudin Paru," terang Johan.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita tiga mobil yang ada di areal parkir Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang pada 6 Mei lalu. Tiga mobil yang disita adalah VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX 9 B 2 MDF dan Toyota Fortuner B 544 RFS. Salah satu mobil adalah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan sisanya merupakan mobil operasional PKS. (put)
*http://news.okezone.com/read/2013/06/15/339/822570/kpk-kembalikan-fortuner-milik-ahmad-zaki
posted by @A.history
Related Articles
- Koordinator Relawan PKS: Terima Kasih Masyarakat Palu Barat
- PKS Sudah Terjunkan Lebih Dari Seratus Relawan ke Sulawesi Tengah
- Delapan Arahan Presiden PKS Sambut Tahun Politik 2019
- PKS Sumut Optimistis Menangkan Pemilu
- Habib Salim Segaf: Partai Dakwah Siap Terdepan di Pemilu 2019
- Lima Langkah Memperkuat Ikatan Ukhuwah Islamiyah
Label:
TOPIK PILIHAN
Post a Comment