Home » , , , » Masyarakat Ajukan Gugatan, Dewan Nilai Layanan Kemenag Belum Maksimal

Masyarakat Ajukan Gugatan, Dewan Nilai Layanan Kemenag Belum Maksimal

Written By mediapkspadang on 23 October, 2015 | October 23, 2015

JAKARTA (22/10) – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdullah Fikri Faqih menilai gugatan masyarakat terhadap UU No.13 tahun 2008 Pasal 5 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menunjukkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) belum mampu memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. “Pemerintah mesti tanggap. Perlu dibuat Peraturan Menteri Agama (PMA) yang lebih mengakomodasi aspirasi masyarakat,” ujarnya di Jakarta (22/10).

Fikri menyebutkan, UU 13/2008 Pasal 5 huruf c sebetulnya sudah ditindaklanjuti dengan PMA Nomor 29/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Peraturan tersebut membatasi agar calon haji minimal berusia 12 tahun dan yang mau mengulang hajinya diperbolehkan asal sudah 10 tahun dari ibahan haji dia yang sebelumnya. “Ini untuk membatasi agar pemerintah bisa secara adil memberi peluang kepada seluruh masyarakat melakukan kewajiban ibadahnya,” ujar Anggota Legislatif dari Dapil Jawa Tengah IX ini.

Seperti yang diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masyarakat yang meminta agar WNI yang sudah naik haji harus ditambah syarat-syaratnya atau dipersulit karena kuota haji yang terbatas. Karena MK menilai pembatasan tersebut membatasi hak asasi manusia dalam menjalankan ibadah.

Mengenai putusan MK tersebut, Fikri berharap ke depan tidak hanya mengedepankan prinsip kebebasan hak, tetapi juga perlu mengedepankan prinsip keadilan. 

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger