pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Gubernur Jabar Hadiri Kampanye Irwan-Nasrul

Written By Anonymous on 29 November, 2015 | November 29, 2015

Agam - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghadiri kampanye pasangan calon gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno-Nasrul Abit di Lapangan Pasar Amor Batu Palano Kabupaten Agam, Minggu.

"Kehadiran orang nomor satu di Jawa Barat tersebut untuk memberikan dukungan kepada pasangan Irwan-Nasrul," kata Ketua Panitia Rahmat Saleh.

Mengenakan kemeja putih dan berkaca mata, sosok yang akrab disapa Aher tersebut duduk di panggung kampanye sambil sesekali melambaikan tangan menyapa ribuan pendukung calon gubernur yang diusung PKS dan Gerindra tersebut.

Selain dihadiri oleh Aher kampanye akbar terbuka II tersebut juga dihadiri anggota DPR RI daerah pemilihan Sumbar Ade Rizki Pratama dan Hermanto.

Wakil Ketua Partai Gerindra Sumbar Desrio Putra dalam orasinya mengatakan meski pasangan Irwan dan Nasrul hanya diusung dua partai dan yang lain mendukung kompetitor kami memilih berkoalisi dengan rakyat.

"Memimpin Sumbar ke depan tidak cukup hanya dengan berani saja, namun harus tegas dan amanah serta yang paling penting adalah melaksanakan semua visi dan misi yang disusun dengan konsisten," kata dia.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS Sumbar Irsyad Syafar mengatakan salah satu program kerja ke depan yang akan dituntaskan pasangan Irwan-Nasrul adalah menurunkan angka kemiskinan.

"Pada 2010 kemiskinan masih 9,5 persen, tahun 2015 turun menjadi 7,5 persen," ujarnya.

Kepada calon Gubernur Irwan dan calon Wakil Gubernur Nasrul ia berpesan agar menjaga amanah yang diberikan masyarakat serta berlaku adil jika terpilih.

Calon Gubernur Irwan mengatakan salah satu prioritasnya jika terpilih adalah membangun Sumbar yang madani dan sejahtera, berbudaya serta tercipta kondisi yang aman dan nyaman.

Kampanye pasangan calon gubernur Irwan-Nasrul juga dihadiri pasangan calon Bupati Agam Indra Catri-Trinda Farhan, tokoh Agam yang juga menjabat Wali Kota Padang Mahyeldi dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu pengunjung juga dihibur oleh penampilan artis nasyid Maidani artis Minang Ayum Warta dan Nedi Gampo.


Meski saat kampanye hujan turun namun tidak menyurutkan semangat peserta untuk menyaksikan orasi dan hiburan yang ditampilkan panitia .


Ikut unjuk kebolehan calon gubernur Irwan menabuh drum serta membawakan lagu ciptaannya bersama IP Band.

Sementara salah seorang peserta kampanye Wahyuni berharap pasangan calon gubernur Irwan-Nasrul jika terpilih merealisasikan janji-janji politik yang disampaikan pada saat kampanye.

"Jangan hanya ketika kampanye saja, begitu terpilih tunaikan semua janji yang disampaikan," ujar dia.

Pilkada Gubernur Sumbar diikuti dua pasang calon yaitu Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Paryitno-Nasrul Abit yang akan digelar pada 9 Desember 2015.

KPU Sumbar mencatat jumlah pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 sebanyak 3.496.836 orang.

"Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan 3 Oktober 2015 tercatat sebanyak 3.481.086 pemilih, namun terjadi penambahan pemilih yang diakomodasi dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) sehingga jumlah pemilih untuk pilgub 2015 menjadi 3.496.836 pemilih," kata Komisioner KPU Sumbar Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih, Nova Indra. [antarasumbar]


posted by @Adimin

DPR: Masukan dari KPK Diutamakan dalam Revisi UU KPK

Written By Anonymous on 28 November, 2015 | November 28, 2015

JAKARTA (27/11) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf menegaskan bahwa Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang diajukan atas inisiatif DPR, akan mengutamakan masukan dari KPK.

Baleg DPR berharap revisi tersebut bersifat terbatas dan selesai secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2015.

“Masukan dari KPK adalah masukan utama untuk RUU revisi KPK dari DPR. Sehingga, DPR bersama KPK mengawal revisi UU KPK ini. Mudah-mudahan revisi itu terbatas dan usulan dari KPK dapat kita selesaikan secara cepat,” tegas Almuzammil pasca Rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini juga memastikan setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan draf RUU, maka pihak pertama yang diundang untuk diminta masukan adalah KPK itu sendiri. Sehingga, Almuzammil berharap KPK sudah mengerti berbagai masukan dari publik atas kelemahan dari lembaga anti rasuah itu selama ini.

“Dengan adanya masukan dari KPK ini, kami berharap tidak akan menjadi bola panas atau kontroversi yang tidak produktif di masyarakat,” tegas legislator PKS dari daerah pemilihan Lampung I ini.

Diketahui, Revisi UU KPK ini awalnya inisiatif dari pemerintah. Dalam rapat ini pula disepakati bawah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Hal tersebut, menurut Almuzammil, karena persoalan pajak adalah domain pemerintah.

“Itu (RUU Tax Amnesty) domain dari pemerintah, karena tax adalah 75% penerimaan negara. Tentu pemerintah tahu terobosan apa yang lebih baik untuk meningkatkan pendapatan pemerintah,” jelas Almuzammil. 

Pasca ini, Baleg akan mengadakan rapat kurang dari satu bulan untuk membahas kedua RUU tersebut. Selanjutnya, kedua RUU tersebut akan dibawa ke Bamus dan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Keterangan Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI


posted by @Adimin

Dewan Ragukan Indonesia Sudah Surplus Beras

JAKARTA (27/11) – Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin merasa heran dengan pernyataan pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan jajarannya yang menyatakan terjadi surplus beras hingga 4 juta ton. Karena di sisi lain, pihak mereka juga mengakui kalau data yang ada masih amburadul.

“Saya mengerti jika Pemerintah ingin menjelaskan dan membuktikan kepada masyarakat bahwa kinerjanya mampu membuat surplus beras hingga 4 juta ton. Namun bukti di lapangan tidak menggambarkan apa yang sedang diyakinkan,” ungkap Andi Akmal.

Andi Akmal juga menjelaskan masih mahalnya harga beras akibat kenaikan yang berkala dan masih terjadi impor beras dengan alasan cadangan merupakan contoh nyata paradoks surplus beras.

“Bahkan hingga saat ini, pemerintah masih melakukan impor beras dari Vietnam dengan alasan demi menjaga stabilitas berupa cadangan sebesar 1 juta ton. Bahkan masih berencana untuk menambah impor beras hingga 9 juta ton,” tegas Andi Akmal.

Pemerintah, lanjut Andi tentu boleh melakukan impor beras. Namun Andi Akmal menegaskan bahwa beras yang diimpor janganlah beras yang reguler.

“Yang diimpor jangan beras reguler. Beras khusus kualitas premium silahkan diimpor untuk kebutuhan masyarakat yang khusus seperti jenis Basmati,” ujar Andi Akmal.

Anggota Banggar DPR ini menilai wajar bila banyak orang heran dan tidak percaya bila pemerintah mengaku surplus beras.

“Beras memang cenderung naik produksinya tiap tahun. Namun untuk mengaku surplus, kenapa yang surplus itu tidak dijadikan cadangan. Malah opsi yang ditawarkan impor,” kritis Legislator Sulawesi Selatan II ini.

Untuk wilayah-wilayah tertentu, lanjur Andi Akmal, dengan perhitungan produksi beras pada suatu provinsi, memang terjadi surplus beras, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Namun ketika dikonsolidasi secara nasional, pemerintah masih belum mampu membuat skema yang tepat. Ini terbukti dan diakui oleh para pejabat pemerintah, bahwa data pangan kita masih amburadul.

“Sekarang, sebaiknya pemerintah perbaiki dulu sistem validasi data pangan sehingga keputusan yang diambil tepat sasaran dan publikasi yang dilontarkan sejalan dengan yang terjadi di lapangan. Karena, ungkapan-ungkapan pemerintah yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan merupakan tidak lebih dari menipu rakyat,” pungkas Andi Akmal Pasluddin.

Sebagai informasi, hingga saat ini berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), impor beras yang kualitas khusus telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Beras yang didatangkan dari Thailand, Pakistan, India, Vietnam, dan beberapa negara lain ini mencapai 250.703 ton senilai 110,3 juta dollar Amerika. Bahkan, untuk bulan Oktober 2015, terjadi kenaikan impor beras khusus ini sebesar 4,6 kali lipat dari bulan sebelumnya sebesar 4.582 ton menjadi 21.092 ton. [pks.id]

Keterangan Foto: Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin.


posted by @Adimin

Komisi III: Revisi UU Kepolisian Tidak Tumpang Tindih dengan KPK

Written By Anonymous on 27 November, 2015 | November 27, 2015



JAKARTA (27/11) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa Revisi UU Kepolisian tidak akan tumpang tindih (overlapping) dengan KPK dalam hal penegakan hukum. Justru, Nasir menilai revisi UU ini akan memperkuat sinergisitas antarinstitusi penegakan hukum tersebut.

“Kita harapkan dengan adanya UU Kepolisian justru akan memperkuat dan tidak akan overlapping dengan kewenangan KPK. Artinya, sinergisitas antarinstitusi penegakan hukum,” jelas Nasir di sela-sela Presentasi RUU Jabatan Hakim dan RUU Kepolisian oleh Badan Fungsional Keahlian (BFK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).

Legislator PKS dari Daerah Pemilihan (dapil) Aceh ini menjelaskan dasar dari adanya revisi UU ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas kepolisian. Pasalnya, menurut Nasir, masyarakat saat ini tidak percaya (distrust) kepada kepolisian karena ulah sebagian pejabatnya.

“Tapi, memang kita sadar bahwa polisi saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya. Karenanya, revisi UU Kepolisian ini juga terkait dengan pengaturan soal penyadapan, pengangkatan calon kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional, yang memang hal-hal tersebut belum menunjukkan ada peningkatkan efektivitas kerja kepolisian,” tambah politisi yang telah duduk di DPR RI sejak tahun 2004 ini.

Nasir berharap keberadaan KPK selama 12 (dua belas) tahun dapat diimbangi dengan adanya revisi UU ini. “Lebih kurang 12 tahun keberadaan KPK yang kaget karena tidak efektifnya penegakan hukum di kepolisian itu bisa diatasi dengan adanya UU ini,” tegas Nasir.

Diketahui, semangat untuk merevisi UU Kepolisian telah muncul sejak masa periode 2009-2014 atas inisiatif dari DPR. UU Kepolisian pun telah mengalami 2 kali revisi, yaitu UU 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri yang berubah menjadi UU 28 Tahun 1997 tentang Polri, serta pasca reformasi berubah kembali menjadi UU 2 Tahun 2002 hingga saat ini. 

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI


posted by @Adimin

Pemko Padang Susun “Grand Design” Penumbuhan Wirausaha Baru

Written By Anonymous on 26 November, 2015 | November 26, 2015

PADANG-Pemerintah Kota Padang harus serius merancang strategi untuk penumbuhan wirausaha baru. Wakil Walikota Padang H. Emzalmi menyebut, aktifitas wirausaha terbukti memberi multipier effect signifikan dalam perkembangan perekonomian di Kota Padang.

“Selain dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan, wirausahan, juga akan berdampak terhadap naiknya pendapatan perkapita daerah,” kata Wawako Emzalmi saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Grand Design Penumbuhan Wirausaha Barau, di Ruang Abu Bakaar Jaar Balaikota Padang, Kamis (26/11).

Menurutnya, aktifitas wirausaha juga secara langsung maupun tidak mlangsung akan mendorong tumbuh dan berkembangnya 10.000 usahawan baru dalam lima tahun periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019.

“Mencermati hal itu, kita perlu masukan positif dari seluruh pemangku kepentingan terhadap penyusunan grand design penumbuhan wirausaha baru. Sehingga kontribusi pemikiran yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusuanan grand design tersebut,” ulas Wawako Emzalmi.

Ia menambahkan, Pemko Padang sudah memberikan penguatan dan mendorong tumbuhnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di seluruh kelurahan. Keberadaan KJKS ini dapat menjadi jalur bagi berkembangnya pelaku usaha kecil dan merangsang pelaku usaha baru.

“Kita sudah berikan penguatan, tinggal bagaimana mendorong tumbuhnya KJKS menjadi lebih sehat sehingga perkembangannya lebih positif,”tukuknya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Hervan Bahar selaku pelaksana kegiatan FGD ini mengatakan, melalui forum ini grand design ini, nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program kegiatan penumbuhan wirausaha baru.

“Dengan grand design ini diharapkan tersusun kebijakan , strategi dan program serta langkah-langkah kegiatan untuk melaksanakan koordinasi dan integrasi perencanaan dari kalangan SKPD terkait kerangka mendorong percepatan usaha-usaha mikro,” kata Hervan. Pada kegiatan ini, Bappeda menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan pelaku usaha. [humas pemko]


posted by @Adimin

APBD 2016 Padang Disahkan

 
 
PADANG - DPRD Kota Padang akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Padang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD di Sawahan, Selasa (24/11) malam.

"Sebelum disetujui, telah dilakukan pembahasan badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang sesuai dengan hasil rapat internal, rapat kerja, studi banding dan konsultasi serta rapat finalisasi terhadap Rancangan APBD Padang yang disampaikan wali kota beberapa waktu lalu," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPRD Padang Erisman di Padang, Rabu.

Ia mengatakan dalam pengesahan tersebut ditetapkanlah anggaran pendapatan daerah sebesar Rp2.210.980.872.003 dan belanja daerah Rp2,4 triliun lebih.

"Terkait pendapatan ialah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp458 miliar lebih, dana perimbangan Rp1,3 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 483 miliar," katanya.

Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp2,4 triliun lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,4 triliun lebih, belanja langsung Rp992 miliar dan pembiayaan daerah sebesar Rp278 miliar.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp306 miliar, pengeluaran pembiayaran daerah Rp27 miliar dan sisa lebih pembiyaan anggaran tahun berkenaan (silpa).

Ia mengatakan terkait pendapatan daerah agar disesuaikan dengan kajian dan potensi yang ada, kemudian retribusi daerah yang tidak sesuai lagi dengan keadaan agar dilakukan revisi atau perubahan serta terkait penyertaan modal agar dialokasikan anggarannya pada perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2016.

"Untuk anggaran yang dialokasikan pada perubahan APBD 2016 juga harus memperhatikan nominalnya agar dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Selain itu, terkait pembayaran gaji ke-14 (THR) bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah kota (Pemko) Padang seharusnya dialokasikan pada pos belanja tak terduga karena pembayaran yang dialokasikan pada RKA-SKPD baru belum memiliki dasar hukum.

Untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tidak boleh hanya karena kehadiran semata karena harus terukur dan direalisasikan sesuai dengan aturan.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi Dt Marajo mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah telah ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.

Ia mengatakan karena adanya ketentuan tersebut, maka Pemko Padang akan mengupayakan untuk menyusun dan menetapkan APBD Kota Padang tahun 2016 tepat waktu. "Dengan telah disepakatinya APBD 2016 pada Selasa (24/11) malam, kami mengucapkan terima kasih pada para anggota dewan dan Pemko akan menerima setiap pandangan, saran serta kritikan yang ada terkait hal itu," ujar Mahyeldi. [humas pemko]


posted by @Adimin

Guru Garda Terdepan Persiapkan Generasi Terdidik

 
PADANG - Tugas berat guru mempersiapkan generasi bangsa yang terdidik, sebaiknya tidak dipandang sebagai beban karena merupakan suatu kehormatan. Para guru berada di garda terdepan mewakili seluruh bangsa dalam menjalankan amanah itu. Setiap langkah, tutur dan karya guru adalah ikhtiar untuk mencerdaskan bangsa.

Hal ini disampaikan dalam Sambutan Menteri Pendidikan Anies Baswedan yang dibacakan Walikota Padang H. Mahyeldi Dt. Marajo selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Guru ke-70 di Lapangan Imam Bonjol, Rabu (25/11).

“Para orang tua bahkan mempercayakan anak-anak mereka kepada guru untuk memberikan pendidikan dan pembelajaran,” kata Mahyeldi.

Pada peringatan Hari Guru ke-70 ini, lanjut Walikota Mahyeldi, pemerintah akan terus memberikan ruang bagi guru untuk terus berkarya, mengembangkan diri secara mandiri maupun secara bersama-sama.

“Pemerintah menyadari masih banyak pekerjaan rumah terkait guru yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.

Pekerjaan rumah tersebut diantaranya peningkatan kesejahteraan guru dan perhatian lebih terhadap berbagai kebutuhan guru dalam meningkatkan profesionalitas.

Ia menambahkan, apresiasi dan terima kasih yang tinggi terhadap guru juga disampaikan dalam kesempatan ini.

Dalam upacara yang berlangsung lancar dan khidmat, Wako Mahyeldi terkesan dengan pengucap Pembukaan UUD 1945 yang berhasil mengucap dengan lantang dan lancar tanpa teks. Guru bernama Yuhelmi tersebut langsung diberi hadiah berupa uang sebesar Rp. 1 juta. Walikota Padang juga berkesempatan menyerahkan hadiah-hadiah kepada poara pemenang aneka lomba yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Padang beberapa waktu lalu. [humas pemko]



posted by @Adimin

PKS Ingin Pemilu Berbasis 4 M

JAKARTA (25/11) - Partai Keadilan Sejahter (PKS) mengapresiasi usulan kelompok masyarakat yang mendorong kodifikasi undang-undang terkait pemilihan umum dalam persiapan pemilu serentak tahun 2019.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan hal ini saat menerima audiensi Anggota Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Kantor DPP PKS, Jln TB Simatupang No 82 Jakarta, Rabu (25/11/2015).

“Kami membahasakan UU Pemilu itu dengan 4 M yaitu Pemilu Murah, Mudah, Minim manipulasi, dan Mengutamakan calon dari kader partai. Kami dengan senang hati menerima masukan Sekber Kodifikasi UU Pemilu akan mendesaknya kodifikasi ini,” kata Muzzammil.

Menurut politisi asal Lampung itu, usulan kodifikasi UU Pemilu perlu disuarakan kepada semua partai juga Badan Legislatif DPR RI. Ia pun mengapresiasi usaha masyarakat yang menyampaikan aspirasi hingga membuat sendiri draft naskah akademik dan konten undang-undangnya.

“Situasi yang kompleks di legislatif seringkali menghambat usulan dan perumusan undang-undang. Apalagi terkait pemilu, seluruh partai akan terlibat dan terbentuk pansus besar dari berbagai komisi,” ujarnya.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, yang mewakili rombongan Sekber, menjelaskan kodifikasi mendesak dilakukan mengingat perlunya penyederhanaan dalam situasi kompleks yang dihadapi setiap penyelenggaraan pemilu.

“Pemilih kita ini bingung karena banyak calon yang harus dipilih untuk beragam jabatan, mulai tingkat lokal hingga nasional. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat Indonesia belajar pemilu dari undang-undang. Jadi, kalau UU tidak mudah dipahami, maka masyarakat pun akan salah melihat pemilu,” jelasnya.

Didik mengungkapkan, pihaknya berusaha melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk PKS sebagai salah satu peserta dari partai politik. Ia berharap usulan kodifikasi dapat diterima dan selesai awal tahun 2017. Sehingga pemilu serentak 2019 bisa dipersiapkan lebih baik.

“Berdasarkan data yang kami himpun, paling tidak butuh 30 bulan untuk persiapan pemilu. Persiapan matang harus dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara dengan sistem penyelenggaraan pemilu terkompleks di dunia. Semoga PKS dapat memperkuat usulan perlunya kodifikasi undang-undang pemilu ini,” harapnya. [pks.id]

Keterangan Foto: Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzzammil Yusuf (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mustafa Kamal (kanan) menerima audiensi Anggota Sekber Kodifikasi UU Pemilu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
 


posted by @Adimin

Bertentangan dengan UU, Fraksi PKS Menolak Sebagian Pasal PP Pengupahan

JAKARTA (25/11) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar menegaskan untuk menolak sebagian pasal dari PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, beberapa pasal PP tersebut bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sejak awal Kelompok Komisi (Poksi) IX Fraksi PKS menolak pembahasan PP ini, termasuk saat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dibahas. Oleh karena substansi dan prosesnya tidak dijalani dengan baik oleh pemerintah,” tegas Ansory di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Ansory menjelaskan beberapa pasal yang bertentangan tersebut sebagaimana terdapat pada Pasal 12, 15, 16, 27, dan 44. Selain itu, Legislator asal Dapil Sumatera Utara III ini juga menegaskan proses penyusunan PP ini juga cacat prosedur karena tidak memiliki naskah akademik dan tanpa dilakukan public hearing.

“Tidak ada keterlibatan buruh dan pengusaha dalam penyusunan PP ini. Sejak Februari 2015 sudah tidak ada lagi pertemuan tripartit yang serius membahas PP ini. Yang ada hanya beberapa pertemuan sosialisasi dari apa yang dirumuskan oleh pemerintah tanpa mengindahkan masukan-masukan dari elemen buruh,” jelas Ansory.

Ansory pun menegaskan terdapat beberapa persoalan seputar upah yang masih krusial, seperti Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum, Upah Sektoral, serta Struktur dan Skala Upah. Di Indonesia perhitungan upah minimum masih menggunakan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sementara di banyak negara Asia sudah menggunakan metode Indeks Harga Konsumen (CPI).

“PP adalah wewenang Pemerintah, sehingga DPR tidak punya wewenang untuk mencabutnya. Karena sudah tercatat dalam Lembaran Negara, pencabutan PP ini hanya bisa dilakukan oleh Presiden sebagai pihak yang menandatangani PP atau Pengadilan yang sudah melakukan proses hukum terhadap PP ini,” tambah politisi senayan sejak tahun 2009 ini.

Selain upah minimum, menurut Ansory, ketentuan Struktur dan Skala Upah di dalam PP pun bertentangan dengan UU. Di UU 13/2003 disebutkan pengusaha ‘dapat’ membuat struktur dan skala upah, tetapi dalam PP 78/2015 justru menjadi ‘kewajiban’.

“Mengubah ‘dapat’ menjadi ‘wajib’ adalah sesuatu yang bertentangan. Jika ada pengusaha yang merasa dirugikan dan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA), potensi pasal PP ini dibatalkan MA sangat besar,” ungkap politisi pengusul penghapusan sistem outsourcing di BUMN ini.

Terkait dengan Upah Sektoral, Ansory menegaskan aturan yang termuat dalam PP cenderung tidak adil. Oleh karena, simulasi perhitungan yang stabil berdasarkan Pasal 44 PP 78/2015 disesuaikan dengan variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi per tahun.

“Misalnya, beberapa daerah yang sudah lebih tinggi dari DKI akan selalu lebih tinggi untuk lima tahun ke depan. Sementara gap antara DKI dengan daerah lain akan semakin jauh jika dilakukan simulasi penghitungan yang stabil berdasarkan rumus,” papar Ansory.

Karena itu, Ansory mendesak pemerintah untuk mendengar aspirasi buruh yang turun ke jalan sampai Hari Jumat (27/11), karena bisa membuat gejolak yang cukup signifikan. “Pemerintah harus membuka mata hati dan pendengarannya dan pemerintah harus berpihak pada rakyat dalam hal ini para buruh,” tegas Ansory.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI


posted by @Adimin

Ketua Fraksi PKS Jazuli: Mari Muliakan Guru

Written By Anonymous on 25 November, 2015 | November 25, 2015

JAKARTA (25/11) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengajak masyarakat Indonesia untuk memuliakan Guru dengan cara mencari jalan keluar terhadap setiap permasalahan yang dihadapinya. Demikian disampaikan Jazuli dalam rangka menyambut Hari Guru yang jatuh pada setiap tanggal 25 November.

“Guru adalah profesi yang mulia, ia adalah kunci peradaban. Di tangan Guru-lah, pintu masa depan sebuah bangsa dibuka atau ditutup. Sebuah asa yang tak muluk bagi sebuah bangsa besar seperti Indonesia. Mengingat pendidikan yang maju merupakan indikator kemajuan sebuah bangsa,” tutur Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

Legislator yang juga guru agama ini juga berpesan agar setiap guru terus belajar untuk menghasilkan karya yang menginspirasi bagi peserta didik.“Guru akan dimuliakan jika menunjukkan karyanya, harus memiliki kemauan untuk memajukan dirinya", tambah Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Banten III ini.

Menurut Jazuli, langkah pemerintah dalam melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam rangka pemetaan penguasaan kompetensi sudah tepat. Namun demikian, tambah Jazuli, masih banyak permasalahan yang harus segera diselesaikan, seperti mekanisme kesetaraan antara Guru PNS dan non-PNS, tidak meratanya distribusi guru, minimnya kesejahteraan guru, politisasi guru, hingga status guru honorer yang bertahun-tahun tak diselesaikan.

Jazuli berharap keberpihakan pemerintah terhadap guru harus terus dievaluasi dan ditingkatkan agar guru dapat lebih fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa. “Di sisi lain guru juga harus selalu meningkatkan kompetensi dirinya melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan,” pinta Jazuli. 

Keterangan Foto: Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI


posted by @Adimin

Angkot Mogok, Wako Padang Berdayakan Mobil Dinas Bantu Warga

PADANG – Aksi mogok yang dilakukan pengemudi angkutan kota (angkot) seluruh jurusan di Kota Padang, Selasa (24/11) membuat masyarakat dan pelajar terlantar.

Pemko Padang memberdayakan mobil dinas untuk membantu transportasi warga. Sebanyak 8 unit kendaraan dinas Pemko Padang yang diturunkan.


“Karena angkot tidak ada yang beroperasi, kita harus mengerahkan mobil dinas untuk membantu warga. Terutama siswa yang tidak ada kendaraan pulang sekolah.”sebut Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo.

Selain itu, Mahyeldi juga tidak mengetahui apa yang didemokan pengemudi angkot tersebut. “Kami juga tidak tahu apa yang mereka inginkan,”sebutnya.

Polresta Padang, juga menyiapkan armada untuk mengangkut siswa dan masyarakat karena tidak mendapat angkutan akibat para sopir angkutan kota mogok beroperasi.

Kapolresta Padang, Kombes Polisi Wisnu Andayana mengatakan, mobil angkutan yang disiapkan Polresta Padang, mobil Dalmas sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mobil angkutan yang disiapkan Polresta Padang, mulai beroperasi mengangkut siswa dan masyarakat pada jam-jam tertentu terutama pada saat siswa pulang sekolah. [humas pemko]


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger