Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
June 17, 2016
posted by @Adimin
Hidayat: Pemerintah Jangan Terlambat Beri Gelar Pahlawan kepada Kasman Singodimedjo
Written By Anonymous on 17 June, 2016 | June 17, 2016
Jakarta (16/6) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah tidak terlambat untuk menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Parlemen pertama Indonesia, yaitu Kasman Singodimedjo.
Hal itu disampaikan Hidayat pasca acara Seminar “Berguru kepada Kepahlawanan Kasman Singodimedjo” di Aula Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
“Fraksi PKS, tercatat dalam sejarah, sebagai satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan untuk memperjuangkan Kasman Singodimedjo untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Sekali lagi, ini membuktikan bahwa PKS komitmen untuk Berkhidmat kepada Umat, Bangsa, dan Negara, termasuk kepada orang yang telah berjasa kepada republik,” jelas Politisi PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.
Diketahui, Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946, dan juga sebagai Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Kasman Singodimedjo juga tercatat sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR/ MPR RI saat ini.
Dalam konteks kenegarawanan, khususnya pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Mr. Kasman Singodimedjo diangkat menjadi anggota PPKI. Dalam upaya perubahan Piagam Jakarta pun, Kasman Singodimedjo adalah yang meyakinkan untuk menghapus tujuh kata, yaitu ” kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Oleh karena itu, menurut Hidayat, Fraksi PKS akan terus mendorong agar pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, dapat menjadikan Kasman Singodimedjo bergelar Pahlawan Nasional.
“Sampai hari ini malah belum mendapatkan gelar pahlawan. Padahal, Indonesia adalah negara demokrasi. Harusnya, sudah dari dulu, Kasman Singodimedjo sudah mendapatkan gelar pahlawan,” jelas Hidayat. [pks.id]
posted by @Adimin
Label:
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
June 17, 2016
posted by @Adimin
Fraksi PKS Usulkan Raden Kasman Singodimedjo Menjadi Pahlawan Nasional
Jakarta (16/6) - Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Seminar "Berguru pada Kepahlawanan Kasman Singodimedjo", di Aula Rumah Jabatan Anggota (RJA), Kalibata, Jakarta, Kamis (16/6).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, menilai Kasman Singodimedjo layak agar dipertimbangkan untuk memperoleh Gelar Pahlawan Nasional.
"Kasman Singodimedjo memiliki catatan perjuangan kemerdekaan baik secara militer maupun secara politik. Terlebih, Kasman adalah tokoh yang memiliki peran penting dalam perkembangan kesejarahan bangsa Indonesia. Olej karena itu, tidak salah bila Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," jelas Jazuli saat berlangsungnya acara seminar tersebut.
Diketahui, Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Beliau juga tercatat sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR.
Selain itu, sejak 1935, Kasma telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional.
"Bahkan, Pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadiwdjojo. Pada Muktamar 7 November 1945 Kasmanterpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi)," tambah Jazuli.
Dalam konteks kenegarawanan, khususnya pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Mr. KasmanSingodimedjo diangkat menjadi anggota PPKI. Dalam upaya perubahan Piagam Jakarta yang menghapus tujuh kata“ yaitu " kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
"Kasman Singodimedjo menjadi salah satu tokoh yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo untuk menerima penghapusan tersebut “demi tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diredloi Allah”," tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Tangerang Raya ini.
Diketahui, dalam Pasal 1, 24 UU No. 20 Tahun 2009 tersebut telah jelas disebutkan bahwaPahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warganegara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggaldunia demi membela bangsa dan negara,
"Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan ataumenghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia," nilai Jazuli.
Karena itu secara resmi Fraksi PKS dengan bangga mengusulkan Raden Kasman Singodimedjo menjadi Pahlawan Nasional.
Hadir dalam kesempatan ini sebagai pembicara pula yaitu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPD RI AM Fatwa, dan Dosen Ilmu Sejarah UI Mohammad Iskandar. [pks.id]
posted by @Adimin
Label:
Berita Fraksi,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
June 16, 2016
posted by @Adimin
Salah Kaprah Impor Ikan Konsumsi
Written By Anonymous on 16 June, 2016 | June 16, 2016
Jakarta (16/6) – Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menilai kebijakan impor ikan yang dikeluarkan oleh pemerintah belakangan ini, adalah tindakan yang salah kaprah.
Sebab, dengan adanya kebijakan yang semakin besar tersebut, menumbuhkan luka yang sangat mendalam bagi nelayan kecil, yang menaruh harapan begitu besar terhadap perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.
“Kebijakan importasi ikan ini salah kaprah. Janggal dimana-mana. Sektor perikanan yang seharusnya sebagai penyangga kebutuhan pangan pertanian, malah ikut latah untuk ikut-ikutan impor,” papar Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Akmal menambahkan kejanggalan kebijakan importasi ikan ini tampak pada rujukan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2014, yang menyebutkan bahwa total produksi perikanan tangkap di laut menunjukkan tren yang meningkat.
Data tersebut menyebutkan pada tahun 2009, tangkapan ikan hanya 4.812.235 ton. Tetapi, melonjak drastis pada tahun 2014 menjadi 5.779.990 ton.
“Pemerintah membuat dalih bahwa selama ini hasil tangkapan nelayan tidak memenuhi syarat industri. Padahal, produksi ikan nelayan Indonesia sangat tinggi, misalnya, jenis ikan makarel, tuna, tongkol dan cakalang, juga dengan kualitas yang sangat baik, terutama hasil tangkapan nelayan di Indonesia Timur,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II ini.
Akmal menambahkan beberapa daerah di Indonesia Timur yang memiliki produksi ikan cukup tinggi tersebut, misalnya di Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. Di sisi lain, kebutuhan yang cukup besar, berada pada kota-kota besar di pulau Jawa. Selain keterbatasan sarana dan prasarana logistik untuk produk segar, pemerintah, nilai Akmal, terlalu malas untuk mengangkut ikan yang baik dari wilayah timur ke pulau Jawa.
“Bukti yang sangat nyata dapat kita peroleh dari data KKP sendiri pada besarnya tangkapan ikan tuna. Pada tahun 2009, hasil tangkapan tuna secara nasional sebesar 163.965 ton. Sedangkan tahun 2014 meningkat menjadi 310.560 ton. Sedangkan tahun 2015, tuna kita bersaing ketat dengan Australia dan lebih tinggi dari tangkapan negara China,” jelas Akmal.
Selain itu, Akmal juga menilai setidaknya terdapat tiga isu krusial yang perlu menjadi perhatian pemerintah terharap buruknya regulasi perikanan. Pertama,pemerintah belum fokus pada alur distribusi produk perikanan, dimana masih terjadi gap antara daerah produksi dan pasar. Kedua, masih saja terjadi lambannya perizinan pengoperasian kapal. Ketiga, sistem logistik produk perikanan tangkap yang masih primitif sehingga sulit menstabilkan suplai ikan pada industri pengolahan.
"Pemerintah harus memaksimalkan konsep SLIN (Sistem Logistik Ikan Nasional) yang telah diluncurkan tahun 2014 lalu. Jika ikan makarel yang di impor itu masih wajar. Namun untuk tongkol, cakalang dan baby tuna jika masih diimpor juga menjadi suatu yang lucu dan tidak masuk akal,” tutup Akmal. [pks.id]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
June 16, 2016
posted by @Adimin
Daging Sapi Impor Kuasai 97% Pasar Jakarta, Pemerintah Perlu Beri Insentif ke Peternak Lokal
Jakarta (16/6) – Daging Sapi Impor saat ini kuasai 97% Pasar Jakarta, artinya hanya 3% saja daging sapi yang berasal dari lokal.
Hal ini terungkap saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, membahas ketahanan pangan untuk wilayah DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nasrullah mengatakan, hal ini sebagai indikasi rendahnya ketahanan pangan. Perlu adanya campur tangan pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan daging sapi lokal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri khususnya di Jakarta.
“Sudah saatnya Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat melakukan ekspansi ke daerah-daerah penghasil daging sapi di Indonesia," jelasnya.
Nasrullah juga mengatakan bahwa pemprov DKI sudah semestinya melakukan kerjasama dengan daerah-daerah penghasil kebutuhan yang diperlukan masyarakat Jakarta untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan mampu menekan inflasi.
“Ini bukti bahwa Pemerintah selama ini belum maksimal memperhatikan nasib petani dan peternak,” tegas pria yang juga diamanahkan sebagai Sekretaris Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta ini.
Pemerintah, masih menurut politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Barat ini, sudah sepantasnya memberikan insentif kepada para peternak dan petani lokal agar mereka mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri dan dapat bersaing. Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga, dari bibit, pupuk tanaman, hingga pakan ternak.
“Jadi petani dan peternak lokal dapat melakukan kegiatan produksi dengan baik dan lancar,” pungkas Nasrullah. [pks.id]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
June 16, 2016
posted by @Adimin
Pembatalan Perda Harus Berdasarkan Parameter Pancasila
Surabaya (16/6) - Pemerintah mengungkapkan telah membatalkan lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah (Perda). Perda-perda tersebut dinilai sebagai salah satu penghambat pembangunan ekonomi.
Menurut anggota FPKS MPR RI Sigit Sosiantomo, alasan pembatalan perda-perda yang dikemukakan pemerintah dapat memicu kontroversi. Sebab seharusnya, menurut dia, pembatalan perda dilakukan dengan mempertimbangkan Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai parameter.
"Pembatalan itu dilakukan seharusnya apakah perda tersebut sesuai Pancasila dan UUD NRI 1945 atau tidak. Bukan semata karena dianggap menghambat pembangunan. Pembangunan yang bagaimana," ujar Sigit dalam Sosialisasi Empat Pilar: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di Graha Swadaya RW 01, Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, Sabtu (11/6/2016).
Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 150an warga masyarakat Bubutan tersebut, Sigit menegaskan, nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila dan UUD 1945 bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan Indonesia sebagai bangsa besar yang bermartabat dalam segala bidang, khususnya ekonomi dan pembangunan. Pancasila dan UUD 1945 menjaga agar pembangunan Indonesia bernafaskan kedaulatan dan keadilan sosial.
Anggota Komisi V DPR RI ini justru berpendapat, penghapusan perda-perda yang dianggap bermasalah hanya karena menghambat pembangunan, malah akan mendorong proses liberalisasi dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia.
"Karena itu baiknya pemerintah menjelaskan perda-perda apa saja yang dihapuskan, kenapa dihapuskan, dan faktor apa yang membuatnya menjadi penghambat pembangunan," cetus Sigit.
Wacana pembatalan perda-perda yang dianggap bermasalah berawal dari penjelasan Kementerian Bappenas soal jumlah aturan yang berlaku di Indonesia. Kementerian Bappenas mengungkapkan ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk perpres, PP, permen, hingga perda.
Presiden Jokowi menilai jumlah tersebut terlalu banyak dan menghambat pembangunan. Kementerian Dalam Negeri lalu mengungkapkan, sekitar 3.143 Perda telah dibatalkan. [pks.id]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
June 16, 2016
posted by @Adimin
Mencabut Perda Harus Berdasarkan Kajian
Jakarta (14/6) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
“Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” jelas Almuzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Almuzzammil, Pemerintah Pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang di atasnya,” jelas Alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.
Almuzzammil menambahkan, dalam mencabut Perda, Pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi.
“Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia,“ papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.
Untuk itu, Muzzammil menegaskan Komisi II DPR RI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya.
“Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Jokowi juga perlu menyampaikan tidak perlu kajian dalam mencabut perda di hadapan 425 pimpinan perguruan tinggi saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta, Jumat malam, 29 Januari 2016.
"Enggak usah dikaji, langsung cabut saja. Kalau dikaji dulu, nanti setahun malah cuma bisa cabut 15 perda," ujarnya. [pks.id]
posted by @Adimin
Label:
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
May 31, 2016
posted by @Adimin
PKS Sumbar Teken Nota Kesepahaman Dengan BNN
Written By Anonymous on 31 May, 2016 | May 31, 2016
Padang, (Antara) - Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat meneken nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Sumbar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba di kalangan pengurus partai.
"Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DPP PKS dengan BNN di pusat yang diteruskan ke tingkat daerah dalam rangka mencegah peredaran dan pemakaian narkoba," kata Ketua DPW PKS Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Sabtu.
Ia menyampaikan hal itu pada penandatangan nota kesepahaman dengan Kepala BNN Sumbar M Ali Izhar dihadiri anggota DPR RI Hermanto dan jajaran pengurus kabupaten dan kota.
Menurut dia penandatanganan nota kesepahaman bukan semata untuk konsumsi media melainkan untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pengurus dan masyarakat.
Narkoba merupakan ancaman serius yang peredarannya kian mengkhawatirkan sehingga semua warga negara wajib menyadari dan mencegah bersama, kata dia.
Sementara Kepala BNN Sumbar M Ali Izhar mengatakan PKS merupakan partai pertama di Sumbar yang menjalin kerja sama dengan BNN.
Ia menyebutkan pada 2015 jumlah pemakai narkoba di Sumbar mencapai 63 ribu orang terdiri atas pekerja 22 ribu orang, pelajar 20 ribu orang dan rumah tangga 20 ribu orang.
Saat ini sindikat narkoba menyasar pemakai baru dan lebih banyak target mereka adalah pelajar dan mahasiswa hingga aparat, kata dia.
Menurutnya narkoba sekarang bukan hanya digunakan kelas menengah ke bawah melainkan kelas menengah atas dan menyasar semua level hingga pejabat dan anggota DPRD.
"Jika ada yang menggunakan narkoba segera lapor, jika bukan pengedar tidak akan dipidana melainkan direhabilitasi," katanya. [antarasumbar.com]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
May 23, 2016
posted by @Adimin
Gugatan Fahri Hamzah Salah dan Membingungkan
Written By Anonymous on 23 May, 2016 | May 23, 2016
Jakarta (23/5) – Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Karena tidak jelas yang digugat personil pimpinan PKS atau institusi.
“Pihak Penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum Tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika Penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat,” terang Zainuddin Paru usai persidangan kasus Fahri Hamzah melawan DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah Tergugat masing-masing. Sementara FH menggugat para Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Partai. Itu bisa dilihat dari alamat para Tergugat di Kantor PKS.
"Ini menimbulkan error in personal,” jelas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat sebagai personal harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat Partai, dan alamatnya rumah masing-masing Tergugat, bukan kantor partai.
“Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga!” katanya.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS ini juga mengingatkan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim.
“Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?” lanjut dia.
Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat pihak Penggugat tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personil BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan Tergugat. Sementara personil Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan FH tidak digugat.
“Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh! Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat! Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS,” imbuh Zainuddin.
Zainuddin menerangkan, dalam Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015, BPDO melakukan persidangan dengan membentuk terlebih dahulu majelis persidangan yang bernama Majelis Qadha.
“Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal!”
Secara urutan, jelas Zainudin, proses dimulai dari BPDO, kemudian ke Majelis Qadha, dan dilanjutkan ke Majelis Tahkim. “Jadi pihak Penggugat tidak bisa mengesampingkan peran Majelis Qadha,” katanya lagi.
Dalam sidang hari ini, Tim Advokasi DPP PKS menggugat balik atau rekonvensi kepada Fahri Hamzah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) lebih.
Gugatan lainnya, karena FH dianggap telah melukai nilai-nilai persaudaraan dan melecehkan wibawa Partai di depan publik, PKS juga minta agar Majelis Hakim memerintahkan FH meminta maaf kepada pimpinan, kader, dan konsitituen PKS secara terbuka di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34 provinsi di Indonesia.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda penggugat menjawab gugatan balik dari pihak tergugat. [pls.id]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
May 23, 2016
sumber: www.pks.id
posted by @Adimin
REKOMENDASI MUSYAWARAH KE 4 MAJELIS SYURA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
REKOMENDASI MUSYAWARAH KE 4 MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
1. Negara membutuhkan tersedianya SDM kepemimpinan nasional yang kompeten, berintegritas dan berdedikasi untuk memajukan umat dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya PKS selalu bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya melalui sistem pembinaan, penghargaan dan penegakan disiplin keanggotaan secara konsisten.
2. Bahaya miras sebagai penyebab berbagai kejahatan adalah sebuah keniscayaan yang tidak terbantahkan dan telah terjadi secara mendunia. Termasuk kecelakaan lalu lintas yang merenggut jiwa manusia banyak dipicu oleh dampak miras. Kesadaran pemerintah daerah akan bahaya miras telah memunculkan berbagai bentuk perda pelarangan miras. PKS sangat mengapresiasi perda-perda tersebut, termasuk yang terakhir perda pelarangan miras yang diterbitkan oleh provinsi Papua. PKS mengapresiasi siaran pers Mendagri Tjahjo Kumolo pada Sabtu, 21 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri membantah telah membatalkan Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. Justru, menurut Mendagri ,setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda. Peredaran miras, menurut Mendagri ,adalah pemicu tindak kejahatan. PKS berharap pemerintah konsisten dengan pernyataan tersebut. Sehingga tugas Pemerintah dan DPR berikutnya adalah untuk segera menyelesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga akan memperkuat keberadaan Perda miras yang telah ada sebelumnya diberbagai daerah. Semangat pelarangan miras adalah upaya perlindungan bangsa dan negara yang merupakan cita-cita yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kader untuk mengoptimalkan seluruh potensi elemen partai dan kader untuk memperluas komunikasi dan interaksi serta khidmat kepada berbagai elemen masyarakat.
4.a) Bela negara secara konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus segera dilaksanakan. Oleh karenanya PKS mendukung program Bela Negara.
b) Negara berkewajiban meluruskan sejarah bahwa PKI tetap menjadi bahaya laten bagi NKRI.
c) Mendukung sikap tegas TNI/Polri terhadap fenomena sistematik kebangkitan PKI sebagai bagian dari sikap Bela Negara dan Penegakkan Hukum.
d) PKS mengajak seluruh elemen masyarakat (Orpol-Ormas) untuk menyatukan sikap bahwa PKI musuh Pancasila dan musuh bersama bangsa Indonesia.
e) PKS berpandangan bahwa Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 27 tahun 1999 masih tetap berlaku sangatrelevan untuk terus diperkuat dan dipertahankan dan dikawal penegakkannya. Oleh karenanya Negara tidak perlu meminta maaf.
5.a. Prihatin, mengecam keras, mengutuk tindakan kejahatan dan penyimpangan seksual yang terjadi di Indonesia.
b. Menuntut pemerintah untuk:
- Menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati,
- Melakukan pendampingan dan proses rehabilitasi komprehensif terhadap korban dan keluarganya. Menghadirkan perangkat hukum yang:
a) Memberikan efek jera bagi pelaku
b) mencegah terjadinya kejahatan seksual, dengan menutup celah penyebab, antara lain peredaran miras, narkoba dan pornografi.
c) melindungi perempuan, anak dan keluarga
d) Melakukan upaya pencegahan kejahatan dan penyimpangan seksual dengan program-program pengokohan ketahanan keluarga.
c. Mengajak seluruh elemen masyarakat :
- meningkatkan kepedulian terhadap keluarga masing-masing.
- memperbaiki pola asuh dalam keluarga.
- meningkatkan kepedulian terhadap persoalan anak, perempuan dan keluarga di lingkungannya.
- bersinergi dalam upaya pencegahan melalui pengokohan keluarga dan penanganan kejahatan seksual.
6. a. PKS mengajak seluruh komponen bangsa untuk konsolidasi ekonomi nasional, melalui:
- Mendorong terwujudnya UU yang menjamin kedaulatan Negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting agar dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan menjadikan BUMN sebagai tangan negara di bidang ekonomi dan dengan menghidupkan ekonomi kerakyatan;
- Melindungi dan mengembangkan pasar domestik sebagai modal komparatif untuk peningkatan perekonomian, nilai tambah dan penyerapan lapangan kerja dalam negeri;
- Menguatkan rantai pasok industri dan perdagangan dalam negeri;
- Mengembangkan gerakan cinta produk dalam negeri;
- Mengembangkan iklim regulasi yang berpihak pada pengembangan kegiatan ekonomi baru;
- Membangun kerjasama ekonomi bilateral yang berkeadilan, seimbang, berdaulat, bermartabat dan mengutamakan kepentingan nasional;
- Mengendalikan masuknya tenaga kerja asing dengan menjamin kepentingan nasional dan melindungi tenaga kerja dalam negeri.
b. Bahwa berdasarkan data dari Epistima Institut, 77% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk Indonesia, dan 97% hutan produksi dikuasai oleh korporasi nasional dan asing, maka PKS mendorong DPR dan Pemerintah untuk:
- Menyusun kebijakan dan UU pembatasan kepemilikan lahan untuk menjamin keadilan sosial, ketahanan nasional,dan mendorong terjadinya redistribusi aset.
7. 1. PKS tetap konsiten berada di luar pemerintahan dan tetap berada di KMP. PKS akan mendukung program dan kebijakan Pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan bersikap kritis pada program dan kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
2.PKS akan membangun koalisi strategis dengan partai-partai lain untuk mendapatkan calon alternatif yang lebih baik untuk memenangkan Pilkada DKI.
8. Negara dan Pemerintah hadir untuk menunaikan kewajiban melakukan pembangunan berkelanjutan yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat. Keniscayaan pembangunan seharusnya berpihak pada hak-hak masyarakat dan tak boleh mencederai rasa keadilan untuk mengutamakan kepentingan pemilik modal. Reklamasi yang terjadi di beberapa daerah nyata-nyata telah menunjukkan permasalahan dan dampak serius pada:
- Aspek Lingkungan, terjadinya perusakan ekosistem dan ancaman berkurangnya ketersediaan kekayaan plasma nutfah bagi generasi berikutnya.
- Aspek Kesehatan, banjir rob yang menyertai reklamasi berdampak pada sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar. Penggusuran dan pemindahan penduduk mengharuskan adaptasi terhadap situasi yang dapat berimplikasi pada aspek psikologis dan kesehatan jiwa.
- Aspek Sosial Ekonomi dan Kultural. Hilangnya 3 desa di Kecamatan Sayung Demak tidak saja berdampak pada kehilangan rumah dan harta kekayaan, tata ruang wilayah, mata pencaharian serta pendapatan masyarakat namun juga terputusnya pewarisan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat. Reklamasi di Teluk Jakarta bahkan akan semakin memiskinkan nelayan tradisional dengan meningkatnya biaya operasional akibat jarak tempuh yang bertambah. Keprihatinan terhadap situasi tersebut mendasari sikap PKS untuk menuntut agar Reklamasi tidak dilakukan kecuali didahului dengan Analisis Dampak Lingkungan Komprehensif serta dengan memastikan terpenuhinya tujuan Reklamasi dalam UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.
9. 1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih serius berperan aktif dalam merealisasikan Deklarasi Jakarta tentang percepatan kedaulatan Palestina
2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk konsisten bersikap dalam mengambil peran penyelesaian konflik yang terjadi di Timur Tengah.
Jakarta, 22 Mei 2016
Sekjen PKS
Mustafa Kamal, SS
sumber: www.pks.id
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
May 22, 2016
posted by @Adimin
Tiga Desakan Agar Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Seksual
Written By Anonymous on 22 May, 2016 | May 22, 2016
Jakarta (22/5) -- Ketua Bidang Kesejahteraan (Kesra) DPP PKS Fahmy Alaydroes mengatakan sangat prihatin dengan semakin banyaknya kasus-kasus perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual yang menyeruak di negeri ini, apalagi yang menjadi korban kebanyakan adalah anak-anak.
"Perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual adalah perilaku asusila yang menabrak dan melanggar norma, nilai dan aturan agama maupun negara, dan pasti akan meruntuhkan martabat dan merusak tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Fahmy di Jakarta, Sabtu (22/5).
Ia meyakini bahwa tindakan perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual terjadi karena banyaknya faktor yang memicu dan memacunya, antara lain tayangan pornografi dan pornoaksi yang semakin merajelala, terutama melalui media internet dan tayangan televisi, yang semakin mudah diakses dan dilihat oleh masyarakat, dan juga oleh anak-anak kita," katanya.
Selain itu, katanya, peredaran narkoba dan minuman keras yang semakin menyebar dan semain mudah didapatkan oleh siapa saja dengan berbagai cara dan lemahnya pelaksanaan pendidikan moral, budi pekerti dan akhlak baik di semua jenjang dan jalur pendidikan kita," ujar Fahmy.
"Lemahnya perlindungan keamanan terhadap mereka yang berpotensi menjadi korban perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual
Lemahnya penegakkan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual yang telah terbukti bersalah," ucapnya.
PKS, katanya, mendesak Pemerintah Pusat bahu-membahu bersama Pemerintah Daerah untuk lebih serius, seksama dan terpadu secara aktif dengan cara mengendalikan, menertibkan, bahkan melarang secara tegas segala pemicu dan pemacu tindakan perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual, terutama dalam hal tayangan pornografi dan pornoaksi di media internet/televisi, dan perederan minuman keras dan narkoba.
"Yang kedua, meningkatkan rasa aman kepada kehidupan masyarakat, terutama kepada mereka yang potensial menjadi korban perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual. Memperberat hukuman pelaku perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual dengan hukuman yang menimbulkan efek jera," ungkapnya.
Yang ketiga, katanya, mengaktifkan dan mengefektifkan pendidikan akhlak, moral atau budi pekerti di segala jalur dan jenjang pendidikan nasional, bekerja sama dan melibatkan seluruh masyarakat. [pks.id]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
May 22, 2016
posted by @Adimin
HNW Minta Mendagri Merinci Rencana Pencabutan Perda Miras
Yogyakarta (20/5) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci soal rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (miras).
Pasalnya, menurut Hidayat, kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.
“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” kata Hidayat usai acara Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat (20/5) petang.
Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Mendagri saat itu, menurut Hidayat, mendukung Perda Miras di Papua karena persoalan miras di Papua yang demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.
“Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” lanjut Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya. Para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.
Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana pencabutan Perda Miras tersebut. Indonesia, tambah Hidayat, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.
“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” tandas dia.
Miras, terang Hidayat, merupakan induk dari segala kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan baik dan buruk pencabutan Perda Miras itu untuk kebaikan generasi muda ke depan,” pungkas Hidayat.
Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Jumat (20/5), memberikan pernyataan bahwa akan mencabut 3.266 perda pelarangan miras di beberapa daerah karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan
Pencabutan tersebut terutama dikhususkan di beberapa daerah wisata, seperti Perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Tjahjo beralasan bahwa keberadaan perda ini tidak sesuai dengan Permendag Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. [pks.id]
posted by @Adimin
Label:
TOKOH,
TOPIK PILIHAN






