pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Muharlion Hadiri Musrenbang Parupuk Tabing dan Dadok Tunggul Hitam

Written By Anonymous on 25 January, 2016 | January 25, 2016

Muharlion (kedua dari kana) saat menghadiri Musrenbang
Kel. Parupuk Tabing bersama Camat dan unsur tokoh
masyarakat lainnya.
Muharlion, anggota DPRD Kota Padang menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Parupuk Tabing, Jum'at (22/1/2016). Selain Muharlion, anggota dewan lainnya yang hadir adalah Wismar Panjaitan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Selain kedua anggota dewan tersebut, Musrenbang itu juga dihadiri Camat Koto Tangah Adlin Gusmar, dan beberapa orang tokoh masyarakat serta undangan lainnya. 

Menurut Muharlion yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Padang ini, pada kegiatan Musrenbang tersebut, masyarakat mengusulkan beberapa rencana pembangunan. Diantaranya adalah betonisasi jalan lingkungan, jalan evakuasi, masalah status pengelolaan shelter, wisata Bangau Putih, dan beberapa usulan lainnya. 

"Tentunya, kita menampung usulan ini, dan nantinya akan dibahas pada tingkat lebih lanjut. Semoga bisa diperjuangkan dalam setiap tahun anggaran secara bertahap. Kita pun akan berusaha secara maksimal memperjuangkannya di dewan," ungkap Muharlion yang aktif berdakwah dan dekat dengan masyarakat ini. 

Selain menghadiri Musrenbang di Kelurahan Parupuk Tabing, esok harinya, Sabtu (23/1/2016), Muharlion juga hadir pada Musrenvang di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Pada kesempatan tersebut, jelas Muharlion, masyarakat berharap perbaikan jalan lingkungan, pembukaan SMP Negeri, solusi terhadap Pasar Pagi, lampu jalan di Jalan Dadok Raya menuju Air Pacah, dan lain sebagainya. [bentengsumbar.com]


posted by @Adimin

Dewan Syari'ah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Terkait Serangan Teroris terhadap Jiwa dan Aset Masyarakat

Beberapa waktu terakhir ini terjadi serangan teroris secara eskalatif di beberapa negara di dunia seperti Perancis, Mesir, Tunisia, Turki, Indonesia dan Pakistan. Beberapa serangan teror tersebut memakan korban jiwa yang banyak, harta benda, dan aset publik yang sangat berharga.
Para pelaku teror tersebut mengaku kelompoknya sebagai bagian dari kaum Muslimin, dan tindakannya dinisbahkan kepada Islam atas nama jihad. Klaim atau pengakuan tersebut adalah tidak benar dan harus ditolak. Sebab jihad dalam perspektif Islam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah untuk meninggikan kalimat Allah (litakuna kalimatullah hiyal ulya), dan dalam rangka merealisasikan enam tujuan syariat itu sendiri yang dikenal dengan istilah maqasid syariah. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali yang diperkuat oleh Imam Al-Syathibi.
Enam tujuan syariat tersebut adalah:

1. Memelihara agama (hifzh ad-din)
Agama adalah ajaran yang diturunkan Allah melalui Rasul-Nya yang dipahami dan diterima secara ijma oleh ulama umat seperti arkanul iman, arkanul Islam, dan akhlak fadhilah.
2. Memelihara jiwa (hifzh an-nafs)
Menjaga dan memelihara jiwa manusia dalam Islam hukumnya adalah wajib. Jiwa siapapun, termasuk jiwa janin yang masih ada dalam perut ibunya. Oleh karena itu membunuh orang yang tidak bersalah dalam Islam hukumnya haram, bahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32 dijelaskan bahwa membunuh satu jiwa yang tidak bersalah disamakan dengan membunuh semua manusia.
3. Memelihara akal (hifzh al-aql)
Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga dan memelihara akal, baik dengan mendalami ilmu yang bermanfaat atau dengan berpikir dan menganalisis berbagai ciptaan Allah. Islam juga mengharamkan hal-hal yang bisa merusak fungsi akal, contohnya mengkonsumsi makanan atau minuman yang memabukkan dan yang bisa melemahkan akal seperti narkotika atau alkohol, berbuat dusta, melakukan indoktrinasi pemikiran sesat, pornografi dan pornoaksi.
4. Memelihara keturunan (hifzh an-nasl)
Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan pernikahan dan mengharamkan perzinahan dalam rangka menjaga dan memelihara keturunan, agar menjadi keturunan yang sehat, kuat, dan shalih. Untuk itu Islam juga mengharamkan hal-hal lain yang bisa merusak keturunan sebagaimana perbuatan zina, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) karena bisa menghalang-halangi lahirnya keturunan sebagaimana yang diinginkan.
5. Memelihara harta (hifzh al-maal).
Harta yang dimiliki oleh pribadi maupun publik harus diperoleh secara halal dan legal, serta wajib dilindungi dan dijaga dari tindakan kejahatan pihak lain, baik berupa pencurian, perampasan, perusakan, penyalahgunaan, maupun penggelapan atas nama apapun juga. Infrastruktur publik yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, seperti sarana pendidikan, rumah sakit, perkantoran, dan lain-lain menjadi tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan dipelihara. Merusak dan menghancurkannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Dengan demikian membunuh orang yang tidak bersalah dan merusak berbagai fasilitas publik adalah tindakan teroris yang radikal. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 26 yang menjelaskan bahwa karakter orang-orang yang menyimpang dari kebenaran (fasik) tidak segan-segan mengeksploitasi ayat Al-Qur'an sebagai pembenaran atas tindakan mereka yang menyimpang.
Adapun ciri-ciri kelompok yang sesat dan menyimpang sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 26 dijelaskan pada ayat setelahnya, yaitu:
Pertama, melanggar perjanjian mereka dengan Allah, yaitu melanggar akidah dan syariat Islam. Contohnya seperti:
  • Meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, hanya saja yang diyakini bukan Allah swt (tidak mentauhidkan Allah); mempercayai pembawa ajarannya sebagai mesias; serta mengurangi kewajiban-kewajiban syariat, seperti ajaran yang dianut oleh kelompok terlarang Gafatar.
  • Mengakui adanya nabi lagi sesudah Nabi Muhammad SAW.
  • Menganggap Malaikat Jibril al-Amiin salah alamat dalam menurunkan wahyu.
Kedua, memutus jejaring dan ikatan silaturahim (kekerabatan dan kemanusiaan), seperti merusak soliditas antar keluarga, memisahkan hubungan keluarga, menikah tanpa wali (ijin orang tua), bahkan ada yang tega membunuh orang tuanya sendiri karena dianggap murtad.
Ketiga, berbuat kerusakan di muka bumi. Seperti merusak lingkungan sosial, sumber daya manusia, dan sumber daya alam, termasuk infrastruktur. Perbuatan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Sikap Dewan Syariah Pusat

Sehubungan dengan bayan di atas, dengan ini Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Mengutuk dengan keras segala bentuk agresi dan teror terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda oleh siapapun pelakunya. Jika tindakan teror tersebut dinisbatkan kepada Islam, maka itu merupakan bentuk penistaan terhadap Islam. Karena bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.
  2. Menegaskan bahwa NKRI adalah rahmat dan karunia Allah bagi bangsa Indonesia. Artinya, umat Islam merupakan komponen bangsa yang paling berkewajiban mensyukuri dan memeliharanya dari berbagai upaya yang merongrong keutuhannya, kesatuan bangsa dan kesepakatan-kesepakatan (konsensus) nasional.
  3. Menyerukan untuk menggalang kewaspadaan umat dan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman dan rongrongan baik dari luar maupun dalam negeri, secara khusus aliran-aliran radikal seperti ISIS.
  4. Menyerukan kepada para ulama, muballigh, dan asatidz untuk membentengi umat dari pemahaman sesat dan radikal dengan menyampaikan ajaran Islam yang hanif secara moderat.
Semoga Allah menjauhkan bangsa Indonesia dari fitnah dan musibah, baik bencana alam maupun moral.
Jakarta, 23 Januari 2016
Dewan Syari'ah Pusat
DPP Partai Keadilan Sejahtera
KH Dr Surahman Hidayat
Ketua
sumber: www.pks.id



posted by @Adimin

Percantik Jembatan Siti Nurbaya, Pedagang Dipindahkan

Written By Anonymous on 24 January, 2016 | January 24, 2016

PADANG – Penataan objek wisata di Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Kota Padang terus dilakukan Pemerintah Kota Padang. Usai membenahi Pantai Padang, kali ini jembatan Siti Nurbaya dan kawasan kota lama (heritage) menjadi target pembenahan.

Saat ini, di jembatan Siti Nurbaya cukup banyak pedagang yang berjualan. Mereka menggalas makanan bagi pengunjung, seperti jagung, pisang dan roti bakar, serta aneka minuman. Terkait rencana pembenahan di jembatan Siti Nurbaya, seluruh pedagang tersebut telah bersedia pindah dari jembatan tersebut.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua LPM Batang Arau, Khairud di sela-sela kegiatan Jumat Keliling Walikota Padang H. Mahyeldi Dt Marajo di Masjid Al Mukarramah, Kampung Seberang Pebayan, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (22/1) kemarin.

“Kalau kami salah selama ini berdagang di jembatan Siti Nurbaya, kami bersedia pindah, asalkan ada solusi dari Pemko Padang,” katanya di depan Walikota Padang.

Saat ini, sebanyak 41 orang pedagang berjualan di jembatan Siti Nurbaya. Mereka berjualan dengan memanfaatkan sisi lowong di kiri dan kanan jembatan dengan menggunakan meja dan kursi seadanya.

“Seluruh pedagang di sini sudah terhimpun ke dalam koperasi KJKS di kelurahan,” tambah Khairud.

Walikota Padang menyebut, seluruh pedagang di jembatan akan dipindahkan ke lokasi yang tak jauh dari jembatan Siti Nurbaya. Pedagang akan ditempatkan di salah satu lokasi tanah kosong di dekat Bank Mandiri, tepi Sungai Batang Arau. Rencananya, di lokasi ini juga akan menjadi pusat kuliner malam.

Dengan pindahnya pedagang ke lokasi tersebut dan dijadikannya lokasi itu sebagai pusat kuliner malam, nantinya akan seiring dengan penataan kota lama (heritage) yang dilakukan Pemko Padang. Sehingga nantinya, kawasan ini akan tertata dengan baik dan mampu menjadi destinasi wisata yang menjadi daya tarik bagi pengunjung.

Sementara itu, dalam Jumat Keliling yang diadakan Pemko Padang ke daerah tersebut, selain menjadi khatib shalat Jumat, Walikota Padang juga mendengarkan aspirasi warga. Warga sekitar mengharapkan air bersih juga mengalir ke daerahnya. 
Direktur Utama PDAM, Muswendry Evytes mengatakan, air bersih di Gunung Pangilun jumlahnya tidak mencukupi untuk mengairi warga di Kelurahan Batang Arau. Namun begitu, PDAM berencana, tahun depan warga di lokasi tersebut akan terairi seiring dengan bertambahnya debit air di sumber air di Pauh.

“Kalau warga ingin segera mendapatkan air, bisa saja dengan memanfaatkan program Pamsimas, apalagi di atas bukit Gunung Padang ini cukup banyak sumber air,” tukasnya di depan jemaah masjid tersebut.

sumber: humas dan protokol kota padang


posted by @Adimin

Wako Mahyeldi, Apresiasi Semakin Bergemanya Syiar Islam di Padang

PADANG – Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo, sangat bersyukur dan mengapresiasi dengan semakin banyaknya kegiatan keagamaan yang terus dilakukan masyarakat di Kota Padang. Hal ini diyakini walikota, tidak hanya akan membuka pintu-pintu keberkahan dan keselamatan bagi masyarakat, namun juga sejalan dengan program Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam menjadikan ibukota provinsi Sumbar ini sebagai kota penghafal alquran.

“Dengan semakin bergemanya syiar islam di Kota Padang, insya Allah, rahmat Allah akan senantiasa tercurah bagi kita semua. Sehingga, apabila kita sudah dekat dengan agama, yakinlah jiwa akan menjadi tentram dan perilaku senantiasa juga baik,” sebut Mahyeldi saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Tabligh Akbar yang diselenggarakan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se Sumbar di Masjid Raya Sumbar Minggu (24/1).

Mahyeldi mengatakan, atas nama Pemko Padang menyambut kegiatan tabligh akbar diselenggarakan di Padang. Kegiatan ini, merupakan sesuatu yang tepat dalam rangka meningkatkan kualitas umat, sekaligus dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan sesama umat muslim. Apalagi kegiatan ini juga diikuti puluhan ribu jemaah yang teridir dari banyak yayasan, lembaga, kelompok organisasi islam dan kerja sama dari berbagai pihak termasuk pemerintah kota.

“Sehingga, kegiatan ini juga dapat mendukung upaya kita, menjadikan Padang sebagai kota penghafal alquran yang telah dilaunching 1 muharram 1437 H lalu. Lalu, juga dalam mengkonkritkan falsafah minang, yakni “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Untuk itu Insya Allah, setelah idul fitri 1437 H nanti, Pemko Padang berniat akan menyelenggarakan tabligh akbar dengan skala besar nantinya,” terangnya.

Mahyeldi menambahkan, pada hari bersamaan, ia juga mengapresiasi berbagai kegiatan keagamaan yang dilakukan masyarakat. Antara lain seperti launching “Alquran On The Street” di kawasan Gor H Agus Salim, kemudian wisuda alquran bagi anak-anak yang hafal alquran satu juz di Palanta Walikota Padang.

Selain Walikota, tabligh akbar atau dakwah wisata BKMT se Sumbar ini, juga dhadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Salman, Kemenag Padang serta beberapa tokoh agama. Selaku pemberi tausyah Dr H Ahmad Hatta MA merupakan penggagas sekaligus penerbit tafsir alquran perkata dan berprofesi sebagai motivator, penulis, dan enterpreneur. 

sumber: humas dan protokol kota padang


posted by @Adimin

Pembelian Saham Freeport Seharusnya Tunggu Revisi UU Minerba Selesai

Written By Anonymous on 23 January, 2016 | January 23, 2016

Jakarta (22/1) – Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis menegaskan bahwa keputusan untuk membeli saham PT Freeport Indonesia (PT FI) seharusnya menunggu diselesaikannya Revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasalnya, Iskan menilai PT FI telah melanggar UU Minerba Pasal 170 dimana hingga saat ini belum mampu membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Padahal, dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi diwajibkan membangun pemurnian selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang ini diundangkan, yaitu di tahun 2014.

“Freeport sudah diberikan kelonggaran waktu tiga tahun, dari yang seharusnya membangun smelter selambat-lambatnya di tahun 2014 menjadi 2017. Ini yang kami katakan PT FI telah banyak melanggar UU,” jelas Iskan di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Padahal, tambah Iskan, dalam laporan PT FI disebutkan bahwa perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini baru akan membangun pabrik Smelter di bulan keenam tahun 2016. “Sedangkan, menurut analisa dari Komisi VII, dibutuhkan waktu minimal dua tahun (2018) untuk bisa membangun smelter. Jadi, secara logika, Freeport melanggar UU lagi,” tegas Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.

Iskan berharap dengan adanya Revisi UU Minerba ini, pengelolaan seluruh kekayaan alam, khususnya mineral dan batubara, akan kembali dikuasai oleh Indonesia.

“Tidak boleh kekayaan alam Indonesia, diklaim oleh negara lain, lalu dijual sahamnya di luar negeri, atau diagunkan di luar negeri. Jadi, asetnya adalah milik negara, bukan milik perusahaan, atau negara lain,” tegas Iskan .

Diketahui, pada Jumat (8/1/2016), Menteri BUMN Rini Soemarmo mengatakan bahwa pihaknya berminat untuk membeli divestasi saham 10,64 persen dengan melibatkan empat BUMN, yaitu Aneka Tambang (Antam), Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero).

Namun demikian, hingga saat ini, kebijakan tersebut masih tarik-ulur. Oleh karena masih menunggu keputusan pemerintah terkait diperpanjang atau tidaknya Kontrak Karya PT FI yang akan berakhir di tahun 2021 ini. [pks.id]

Keterangan Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis

posted by @Adimin

Kemenangan Rakyat | oleh Irwan Prayitno (Gubernur Sumbar Terpilih 2016-2021)

Tak lama setelah hasil penghitungan final oleh KPU yang ada di Sumbar, dinamika masyarakat dalam menanggapi hasil akhir tersebut beragam. Di lapau, kampus, kantor, pasar, dan berbagai tempat kegiatan masyarakat terlibat dalam pembicaraan seputar hasil akhir penghitungan suara pilkada serentak 2015.

Tidak hanya di dunia nyata, perbincangan seputar hasil penghitungan suara pilkada 2015 juga terjadi di dunia maya. Bagi pendukung pihak yang kalah suara, dukungan untuk menindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup kuat disuarakan. Terutama bagi yang selisih suara calon yang didukungnya tidak terpaut jauh.

Namun demikian, ada yang berpendapat bahwa dengan hasil suara yang diperoleh tidak perlu dibawa ke MK karena secara kasat mata sudah terlihat tidak memenuhi syarat, seperti selisih suara yang jauh.

Di samping itu, proses pemilihan berjalan tertib, lancar dan aman yang mencerminkan rakyat menyuarakan pilihannya dengan baik. Sehingga, tidak cukup alasan untuk mengajukan ke MK. Meskipun demikian, ada juga yang berpendapat perlu dibawa ke MK untuk memperoleh keadilan.

Memperkarakan hasil perolehan suara ke MK dibenarkan secara hukum. Namun sebelum dibawa ke MK, sebenarnya bisa dilihat proses yang terjadi sejak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penghitungan akhir oleh KPU. Untuk pilkada Sumbar, sekitar 11.000 saksi sudah menandatangani berita acara di TPS dan di form C1.

Ini artinya, suara yang ada adalah sah, dan itu merupakan cerminan pilihan rakyat. Pemenangnya pun sudah ada, yang dipilih oleh mayoritas rakyat. Kalaupun ada pemilihan ulang, jumlahnya tidak lebih dari 10 TPS, seperti yang terjadi di Padang salah satunya.

Ketika KPU Provinsi ingin mengesahkan hasil perhitungan suara untuk tingkat Sumbar, setiap KPU dan Panwaslu kabupaten/kota ditanya terlebih dahulu apakah di wilayahnya ada sengketa suara, dan semua menjawab tidak ada.

Maka KPU Provinsi melakukan ketok palu sebagai tanda pengesahan hasil penghitungan suara. Rakyat sebagai subjek dalam pilkada serentak 2015 pun secara tidak langsung memberi dukungan. Tidak terlihat adanya kerusuhan yang massif sebagai bentuk kekecewaan. Mereka sudah memilih pemimpinnya.

Adanya gugatan terhadap hasil pemungutan suara rakyat ini di satu sisi memiliki alasan untuk mencari keadilan. Namun di sisi lain, yang nampak adalah gugatan terhadap rakyat yang telah memilih. Untuk mencari keadilan, maka penegak hukum berkewajiban memprosesnya dengan baik. Namun untuk menggugat para pemilih, tentu tidak mungkin.

Karena siapa pun mereka dengan beragam profesi, agama, pendidikan, tingkat sosial ekonomi dan lainnya, tetap hanya memiliki satu suara. Jika satu suara saja dihargai sebagai bagian dari proses demokrasi, maka satu juta lebih suara sangat layak mendapat apresiasi yang proporsional dalam proses demokrasi ini.

Dalam konteks pilkada Sumbar, gugatan yang pernah dilayangkan ke Bawaslu dan DKPP, alhamdulillah dinyatakan tidak ada pelanggaran. Demikian pula gugatan di PTTUN Medan, yang telah ditolak. Keadilan terhadap suara rakyat tentunya akan sangat kuat. Maka yang akan muncul dari proses hukum yang adil adalah menangnya kebenaran yang sejalan dengan pilihan mayoritas rakyat.

Pilkada pada hakikatnya adalah bentuk partisipasi rakyat di berbagai waktu dan tempat, sehingga menjadi semacam pesta rakyat. Ada yang menjadi petugas TPS, saksi, tim sukses, dan juga massa pendukung dan lainnya. Pesta rakyat ini sudah berjalan lancar yang menunjukkan kedewasaan rakyat dan juga kepada siapa pilihan mayoritas rakyat untuk memimpin mereka.

Pesta yang berjalan baik ini menunjukkan kemenangan rakyat dalam berdemokrasi. Hasil kerja keras rakyat ini dalam berdemokrasi layak mendapat apresiasi dan penghormatan.

Tugas bagi pemimpin terpilih dari pesta rakyat ini adalah, menyadari bahwa mereka lahir dari pilihan rakyat. Maka, rakyat mengharapkan pemimpinnya bisa meningkatkan kualitas kehidupan mereka, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, pertanian, perikanan, perkebunan, UMKM, koperasi, pariwisata, perdagangan, kesenian, agama, adat, sosial budaya, dan lainnya. Untuk itu, pemimpin terpilih tidak boleh sombong dan jangan melupakan rakyat yang telah mengantarnya menjadi pemimpin.

Pemimpin yang terpilih wajib memenuhi kebutuhan rakyat, menjalankan amanah dengan bertanggung jawab, serta senantiasa ikhlas dalam bekerja. Semoga kemenangan rakyat ini bisa menjadi inspirasi yang baik bagi pemimpin terpilih untuk senantiasa bekerja keras dan sungguh-sungguh membawa rakyatnya kepada kehidupan yang lebih baik. (*)

sumber: m.padek.co


posted by @Adimin

Evaluasi Kementan 2015: Anggaran Naik, Impor Pangan Gagal Ditekan

Written By Anonymous on 22 January, 2016 | January 22, 2016

Jakarta (21/1) – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin memberikan catatan khusus terkait kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) di tahun 2015. Menurutnya, naiknya anggaran Kementan di 2015 tidak sebanding dengan kinerja untuk menekan importasi pangan, khususnya pada tiga komoditas, yaitu padi, jagung, dan kedelai.

Dampaknya, Indonesia gagal untuk mencapai target swasembada pangan pada tiga jenis komoditas tersebut.

“Padahal, anggaran kementerian pertanian naik lebih dua kali lipat dari tahun 2014. Yang sebelumnya hanya 15,47 triliun di 2014, naik menjadi 32 triliun di 2015. Kami sangat menyayangkan hal ini,” jelas Andi Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kami (21/1).

Andi Akmal mencontohkan untuk komoditas impor jagung, pada tahun 2015 telah terjadi kenaikan sebesar 0,147 juta ton selama satu semester. Padahal, di sisi lain Kementan memberlakukan aturan untuk memperketat importasi jagung.

“Ini bukti bahwa masih terjadi disharmoni antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Perdagangan sebagai penjaga regulasi impor,” jelas Legislator PKS dari dapil Sulawesi Selatan II ini.

Diketahui, telah terjadi kenaikan 5 kali lipat dari importasi beras, jagung dan kedelai di tahun 2015 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2014, impor tiga komoditas pangan utama ini sebesar 300 ribu ton. Namun, pada tahun 2015 impor tiga komoditas pangan utama ini naik signifikan menjadi 1,5 juta ton. 

“Pekerjaan kita semua ternyata masih panjang untuk menuju swasembada pangan”, keluh Andi Akmal Pasluddin. [pks.id]

Keterangan Foto: Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin

posted by @Adimin

PKS Dukung Film Profetik Seperti KMGP

Jakarta (21/1) - Film menjadi sarana paling efektif untuk menyampaikan sebuah pesan kebaikan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman usai nonton bareng film Ketika Mas Gagah Pergi (KMGP) di Planet Hollywood, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

"Saya rasa tema film ini sangat menarik karena memberi nilai yang baik, yang tentu saja bukan seperti tema pada umumnya," ucap Sohibul dalam konferensi pers.

Kehadiran film Ketika Mas Gagah Pergi, lanjutnya, melengkapi kebangkitan perfilman Indonesia. Selain itu juga memberikan kesadaran bahwa berislam itu tidak identik dengan kemiskinan dan menjadi muslim yang harus terbelakang.

"Ada satu dialog yang saya ingat, 'jika ada kebenaran yang tidak kita sepakati, paling tidak kita menghargai'," kata Sohibul.

Sementara itu, pemeran Mas Gagah, Hamas Syahid Izzudin, mengucapkan terima kasih pada penonton yang sudah menyaksikan film terbarunya.

"Terima kasih juga kepada Pak Presiden (PKS), telah menyempatkan waktunya untuk menonton film KMGP. Semoga film ini menghibur dan bermanfaat," kata Hamas yang duduk di samping Sohibul Iman.

Penulis buku Ketika Mas Gagah Pergi, Helvy Tiana Rosa juga menyambut baik kehadiran Presiden PKS.

"Kalau negeri ini ingin berubah, sepatutnya mendukung film perubahan," ucap Helvy yang juga produser film KMGP itu.

Sohibul Iman menambahkan bahwa dengan kebenaran yang kita yakini, bersamaan dengan itu harus menghargai perbedaan pandangan orang lain.

"Kebenaran itu bisa untuk didialogkan. Mudah-mudahan kita menjadi bagian karya yang profetik. Mari kita bidani film yang bermutu," pungkasnya. [pks.id]
Keterangan Foto: Presiden PKS M Sohibul Iman bersama pemeran Gagah dalam Film KMGP, Hamas Syahid Izzuddin (tengah) dan crew Film KMGP usai nonton bareng Film KMGP di Planet Hollywood, Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016)

posted by @Adimin

MK Tolak Seluruh Gugatan Muslim Kasim-Fauzi Bahar

Jakarta - Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1, Drs. H. Muslim Kasim, Ak. MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jumat (22/1/2016) siang.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, sementara putusan dibacakan pada pukul 10.12 WIB.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat di Jakarta, Jumat, menyebut gugatan yang diajukan MK-Fauzi tidak dapat diterima, kata Wakil Gubernur terpilih, Nasrul Abit yang juga memantau jalannya persidangan di Jakarta dan melaporkannya kepada wartawan di Padang melalui telepon selularnya.

Nasrul Abit berharap dengan adanya keputusan MK, semua pihak kini bisa bahu membahu untuk pembangunan Sumatera Barat ke depan. 

"Ini adalah lembaga peradilan terkait sengketa hasil Pilkada. Dengan adanya keputusan ini, tentu saya berharap semua pihak kini bisa menyatu kembali untuk kepentingan Sumatera Barat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Irwan-Nasrul Abit Budi Syukur mengatakan, keputusan MK adalah keputusan yang adil dalam menyikapi proses demokrasi di Sumbar. Karena Pilkada Sumbar sudah berlangsung sesuai aturan yang berlaku. [minangkabaunews.com]



posted by @Adimin

Raskin 2016 Mulai Disalurkan, Mahyeldi: Kita yang Tercepat

Written By Anonymous on 21 January, 2016 | January 21, 2016

Pemko Padang mulai menyalurkan beras untuk warga miskin (raskin). Pendistribusian yang dilaunching oleh Wali Kota Padang Mahyeldi, Rabu (20/1/2016) itu, diklaim sebagai yang perdana di Indonesia.

"Alhamdulillah tahun 2016 ini, pendistribusian raskin di Kota Padang lebih awal. Kita berharap aparat di kecamatan dan kelurahan bisa menyalurkan secepatnya. Jangan tunda-tunda penyalurannya (raskin)," kata Mahyeldi, Rabu siang dalam rilis yang disampaikan Humas Pemko Padang

Launching pendistribusian perdana raskin 2016 di kota Padang dilakukan di Kecamatana Padang Selatan. Di kecamatan ini, terdapat sebanyak 2.732 RTS dengan jumlah beras yang dibagikan sebanyak 40.980 kg. Dijelaskan, RTS-PM menerima raskin sebanyak 15 kg per bulan dengan harga tebus Rp.1.600 per-kg. "Jumlah itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat prasejahtera," imbuh Mahyeldi.

Camat Padang Selatan Fuji Astomi menyebut ini sebuah kehormatan dan berkomitmen untuk menyalurkan secepatnya ke tangan masyarakat.

"Padang Selatan mendapat kehormatan untuk lokasi launching raskin 2016 di Kota Padang. Tentunya masyarakat kita yang membutuhkannya merasa sangat terbantu. Kita dari kecamatan akan langsung menyalurkan ke kelurahan sehingga masyarakat bisa langsung menebus beras tersebut," kata Tomi. [valora.co.id]


posted by @Adimin

Komisi VII Minta Ketegasan Pemerintah Soal Kontrak Freeport

Jakarta (20/1) – Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta pemerintah bersikap tegas terhadap status Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan habis di tahun 2021.

Jika evaluasi Kementerian ESDM terhadap PT FI hasilnya lebih banyak kerugian, Iskan menyarankan untuk tidak melanjutkan kontrak tersebut.

"Jangan sampai belum jelas status kontraknya, sudah diperdagangkan sahamnya," kata Iskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirjen Minerba dan PT FI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Oleh karena belum ada kejelasan mengenai kontrak tersebut, Iskan berharap Kementerian BUMN tidak terburu-buru untuk membeli 10,64 persen divestasi saham yang ditawarkan oleh PT FI.

“Tidak perlu dibeli sahamnya, karena jika dibeli dan tidak jadi perpanjangan kontrak di tahun 2021, maka negara akan rugi," kata Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKS ini.

Selain itu, menurut Iskan, pemerintah sebenarnya dapat mengambil alih PT FI tanpa membeli saham divestasi yang ditawarkan. Pengambil alihan oleh negara tersebut dapat terjadi jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak habis, yaitu di tahun 2019.

"Di sini kedaulatan negara di mana? Seharusnya jika ada atau tidak ada divestasi, saham ini kembali ke negara. Jadi, kalau pemerintah tidak beli, maka harus balik ke negara," tegas Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.

Iskan berharap dengan adanya ketegasan ini dari pemerintah ini, akan semakin memperkokoh kedaulatan negara. “Tapi, bukan karena anti terhadap investasi asing,” jelas Iskan.

Diketahui, penawaran saham tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Dalam PP 77/2014 tersebut, PT FI diwajibkan mendivestasi sahamnya sebesar 30 persen hingga tahun 2019. Saat ini, Indonesia memiliki 9,36 persen saham, sehingga secara bertahap PT FI mengajukan kembali penawaran saham sebesar 10,64 persen tersebut. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019. [pks.id]

Keterangan Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis

posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger