Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
July 24, 2017
Oleh : Wandi Bustami
posted by @Adimin
Rasa Takut yang Benar
Written By Sjam Deddy on 24 July, 2017 | July 24, 2017
Orang-orang yang
menempatkan rasa takut yang pada posisi yang tepat. Mereka itu adalah pewaris
para nabi
SETIAP orang pernah mengalami rasa takut. Seorang
muslim juga harus memiliki sifat takut dalam hidup, namun pada dimensi yang
tepat.
Betapa
banyak orang mengalami ketakutan dalam hidupnya namun tidak pada jalan yang
benar. Takut tatkala dipecat bosnya, takut disaingi bisnisnya, takut miskin
karena menyekolahkan anak dan masih banyak ketakutan-ketakutan lainnya. Takut
seperti itu tidak benar. Allah Subhanahu
Wata’ala telah singgung tentang orang-orang seperti tipe diatas.
Allah
Subhanahu Wata’ala
berfirman:
ولا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (الإسرا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Disisi
lain, Allah Subhanahu
Wata’ala menceritakan orang-orang yang menempatkan rasa takut yang
pada posisi yang tepat. Mereka itu adalah pewaris para nabi.
Allah
Subhanahu Wata’ala
berfirman:
ۗ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (فاطر
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Pengampun.”
Dari
pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa rasa takut itu sangat perlu,
namun harus pada domain yang benar; karena jangan sampai rasa takut yang
dititipkan Allah swt kepada kita di salah artikan.
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 21, 2017
pks.id
posted by @Adimin
Tolak Voting Presidential Threshold, PKS Walk Out Paripurna
Written By Anonymous on 21 July, 2017 | July 21, 2017
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk keluar atau walk out dari pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Rapat tersebut mengambil keputusan terkait lima isu krusial, terutama
terkait aturan presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan
RUU Pemilu.
Ketua DPP Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Almuzamil Yusuf
mengatakan, pihaknya telah berusaha memahami argumentasi pihak yang
menginginkan agar presidential threshold berada di angka 20 persen
perole- han kursi DPR atau 25 persen suara nasional, seperti usul
pemerintah.
"Namun, PKS tidak akan ikut voting dalam isu presidential threshold, kami meminta semua anggota menghormati sikap kami," kata Almuzamil.
"Kami tidak akan ikut mengambil keputusan voting dalam forum ini," ucap dia.
pks.id
posted by @Adimin
Label:
Berita Fraksi,
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 21, 2017
posted by @Adimin
Indonesia Desak Israel Buka Akses Masjid Al-Aqsha bagi Umat Islam
Kemlu RI mengungkapkan,
Indonesia merasa prihatin atas memburuknya situasi di Palestina, dan mengecam
penembakan Israel terhadap Syeikh Ikrima Sabri, Imam Masjid Al-Aqsha.
Memburuknya
situasi di Masjid Al-Aqsha belakangan ini direspon oleh Menteri Luar Negeri RI,
Retno Marsudi. Baru-baru ini, dikabarkan ia sudah menelepon Menteri Luar Negeri
Yordania, untuk membahas situasi di sana.
Kementerian
Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengung- kapkan, Indonesia merasa
prihatin atas memburuknya situasi di Palestina, dan mengecam penembakan Israel
terhadap Syeikh Ikrima Sabri, Imam Masjid Al-Aqsha di Jerusalem Timur.
Penembakan
ini terjadi saat aparat keamanan Israel memaksa bubar jamaah yang demo atas
penutupan dan pembatasan akses masuk bagi umat Islam ke kompleks Masjid
Al-Aqsha.
Kemlu
menyatakan, Indonesia juga mengecam langkah aparat keamanan Israel yang
membatasi akses ke kompleks Al-Aqsha. Pembatasan ini, ujar Kemlu, melanggar hak
umat Islam untuk bebas beribadah.
“Dalam
kaitan ini Indonesia mendesak Israel untuk tidak mengubah status quo kompleks Al-Aqsha
agar Masjid Al-Aqsha dan the Dome of the Rock tetap sebagai tempat suci untuk
dapat diakses bagi semua umat Muslim,” kata Kemlu dalam rilisnya yang diterima
Pemerintah Indonesia
meminta Israel segera memulihkan stabilitas dan keamanan di kompleks Al-Aqsha.
Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri, agar
situasi tidak memburuk.
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 20, 2017
posted by @Adimin
PKS : Pemerintah Tidak Hormati Lembaga Peradilan
Written By NeO on 20 July, 2017 | July 20, 2017
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf
menilai Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 sebagai langkah mundur demokrasi di
Indonesia. Menurutnya, Pemerintah tidak menghormati proses peradilan
dalam menangani pelanggaran ormas, lebih memilih cara singkat dan
subyektif yang bakal merugikan banyak pihak.
“Seharusnya Pemerintah laksanakan UU Ormas No. 17 tahun 2013 yang
merupakan produk Reformasi. Bukan membuat Perpu yang dipaksakan. Perpu
Ormas ini dibuat di Era Reformasi tapi cita rasa Orde Baru. Tidak
sejalan dengan Hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat yang
dijamin Konstitusi.” Kata Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini di Jakarta,
19 Juli 2017
Menurut alumni jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini
Undang-Undang Ormas No. 17 tahun 2013 dibuat oleh DPR dan Pemerintahan
Era Presiden SBY dengan sangat teliti, komprehensif dan memperhatikan
prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Ada peran pengadilan untuk mengadili ormas yang bermasalah. Termasuk
yang bertentangan dengan Pancasila. Karena Pemerintah tidak memiliki
instrumen untuk mengadili ormas secara obyektif kecuali melalui
pengadilan. Seharusnya Pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas
tersebut ke pengadilan.” Tegas Muzzammil
Jika Pemerintah merasa HTI melanggar UU Ormas, terang Muzzammil seharusnya diproses dan diadili secara terbuka di pengadilan supaya publik tahu apa kesalahan dari HTI sehingga harus dibubarkan.
Jika Pemerintah merasa HTI melanggar UU Ormas, terang Muzzammil seharusnya diproses dan diadili secara terbuka di pengadilan supaya publik tahu apa kesalahan dari HTI sehingga harus dibubarkan.
“Benar tidaknya dugaan pemerintah bahwa mereka bertentangan dengan
Pancasila. Itu harus dibuktikan di pengadilan. HTI juga bisa melakukan
pembelaan di pengadilan. Jika ini dilakukan maka akan ada pendidikan
bagi ormas dan masyarakat secara luas.” Paparnya
Muzzammil tidak kaget dengan pembubaran HTI yang dilakukan secara
serta merta tanpa melakukan pendekatan persuasif dan tahapan sanksi
melalui surat peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan legalitas
sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2013.
“Tidak kaget. Karena pendekatan yang digunakan dalam Perpu Ormas ini
adalah Represif. Tidak ada tahapan. Terhadap ormas yang melanggar,
Pemerintah secara subyektif kewenangannya dapat memberikan peringatan
dulu atau langsung membubarkan.” Terangnya
Muzzammil menilai Perpu Ormas yang dikeluarkan Pemerintah dibuat
secara tidak cermat, tanpa kajian matang dan tanpa memperhatikan
kesesuaian dengan Konstitusi. Sebagai contoh, kata Muzzammil, pada Pasal
59 ayat 4 huruf c Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta
menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“ Dalam penjelasannya ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila adalah yang ingin mengubah Konstitusi. Seharusnya yang
menyusun dan menetapkan Perpu oni paham bahwa Pancasila beda
Undang-Undang Dasar. UUD bisa diubah sesuai dengan Pasal 37
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentu pada
prosesnya akan meminta masukan dan aspirasi dari ormas dan masyarakat.”
Paparnya.
Jika penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c tersebut diberlakukan, terang
Muzzammil maka Ormas manapun yang memberikan masukan
perubahan/ amandemen Konstitusi ke Gedung MPR dapat dibubarkan dan
dipidanakan.
“Kita semua cinta NKRI dan ingin menjaga Pancasila. Tetapi dengan
cara yang benar. Bunyi pasal dan penjelasan Perpu ini membuktikan tidak
disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan masukan dari berbagai
pihak." Jelasnya
Buktinya, kata Muzzammil, banyak LSM dan para pakar hukum yang
kredibel, serta lembaga hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama
mengkritik keras keluarnya Perpu Ormas ini.
"PKS secara tegas akan menolak Perpu Ormas ini pada masa sidang
selanjutnya dan akan membangun komunikasi politik dengan partai lain dan
ormas-ormas.” Tutup politisi asal Lampung ini.
posted by @Adimin
Label:
Berita Fraksi,
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 19, 2017
posted by @Adimin
Penduduk Miskin Bertambah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Tingkatkan Program Pengentasan Kemiskinan
Written By NeO on 19 July, 2017 | July 19, 2017
Badan Pusat Statistik (BPS) merilisjumlah masyarakat miskin di
Indonesia mencapai 27,77 juta orang pada Maret 2017. Jumlah tersebut
bertambah sekitar 10.000 orang dibanding kondisi September 2016 yang
mencapai 27,76 juta orang.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai kenaikan jumlah penduduk
miskin ini harus menjadi warning (peringatan) bagi Pemerintah untuk
mengevaluasi program pembangunan yang berorientasi untuk pengentasan
kemiskinan.
"Bertambahnya jumlah penduduk miskin sampai dengan bulan maret 2017
ini menunjukkan bahwa program pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan
oleh pemerintah belum mampu menyentuh masyarakat miskin, khususnya
didaerah perkotaan. Minimnya program-program pengentasan kemiskinan dan
membantu daya beli masyarakat, berimbas kepada peningkatan jumlah
masyarakat miskin," ungkap Jazuli.
Hal ini, menurut Jazuli, tidak terlepas dari tingkat ketimpangan
(Gini Ratio) yang tidak bergeser signifikan. Rasio gini bulan maret 2017
adalah sebesar 0,393. Angka ini menurun sebesar 0,001 poin jika
dibandingkan dengan Gini Ratio September 2016 yang sebesar 0,394.
Tetapi, pemerintah perlu diwaspadai bahwa Gini Ratio di daerah perdesaan
pada Maret 2017 sebesar 0,320, naik dibanding Gini Ratio September 2016
yang sebesar 0,316.
"Penurunan angka gini ratio sebesar 0,001 point tidak signifikan
dalam mengurangi ketimpangan pendapatan antar penduduk. Angka Gini Ratio
masih terbilang tinggi dan berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan.
Sekali lagi menunjukkan minimnya program-program pengentasan kemiskinan
dan pemberdayaan masyarakat, sehingga pendapatan masyarakat tidak
tergerek naik," tandas Jazuli.
Anggota Komisi I ini mengkritisi belanja infrastruktur pada APBN 2017
yang ditetapkan sebesar Rp 387,3 triliun, ternyata belum mampu secara
efektif berdampak buat masyarakat dengan kata lain multiplier effect-nya
belum terasa untuk perbaikan ekonomi masyarakat sebagaimana dijanjikan
pemerintah.
Untuk itu, lanjut Ketua Fraksi PKS ini, tidak ada cara lain
Pemerintah harus meningkatkan jumlah dan efektivitas program-program
pengentasan kemiskinan.
"Pemerintah harus bekerja keras meningkatkan pendapatan masyarakat
sehingga daya beli meningkat. Sebaliknya, jangan malah membebani
masyarakat dengan kebijakan pengurangan/pencabutan subsidi atau penaikan
berbagai macam tarif dan/atau kebutuhan dasar rakyat," pungkas Jazuli
posted by @Adimin
Label:
Berita Fraksi,
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 17, 2017
posted by @Adimin
Pakar Hukum UI: PKS Konsisten Membela Hak-hak Rakyat
Written By NeoBee on 17 July, 2017 | July 17, 2017
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah menilai Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai yang senantiasa membela hak-hak
rakyat. Hal ini disampaikan oleh Neng dalam acara halalbihalal di kantor
DPP PKS, Jakarta pada Ahad (16/7/2017).
"Saya melihat PKS ini merupakan partai yang konsisten dalam membela
hak-hak warga negara. Hak-hak yang bersangkutan dengan habluminallah
(hubungan manusia dengan Tuhan) dan habluminnas (hubungan manusia dengan
manusia)," terang Neng.
Neng merasa bersyukur dengan keberadaan PKS dalam kancah perpolitikan
nasional. Sebab, ujar Neng, kehadiran PKS telah mewakili suara dari
konstituen umat. "Saya bersyukur sekali ada PKS di Indonesia, karena
saya merasa PKS cukup mewakili umat."
Neng juga berharap, bahwa PKS dapat konsisten dalam memperjuangkan
rakyat. Karena, menurut Neng tantangan kedepan tidak akan mudah.
"Saya berharap, PKS akan tetap istiqamah dalam perjuangan. Terutama
dalam membela rakyat dan warga negara untuk menyejahterakan rakyat.
Sejahtera dalam artian lahir dan batin," lanjut Neng.
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 17, 2017
posted by @Adimin
Neno Sebut Konsistensi PKS akan Datangkan Simpati
Ketua Gerakan Ibu Negri (GIN) Neno Warisman, menyampaikan rasa
cintanya kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini disampaikan
Neno pada kegiatan Halal bi Halal yang digelar oleh DPP PKS pada Ahad
(16/7/2017)
Neno Warisman menuturkan, bahwa PKS merupakan salah satu partai yang
memiliki tujuan yang mulia dan konsisten dalam memberikan khidmat kepada
rakyat. Neno juga menambahkan, bahwa konsistensi sikap yang ditujukan
oleh PKS ini yang akan mempu menarik perhatian dari masyarakat.
"PKS sudah menunjukkan sikap legowo yang luar biasa pada pemilu lalu.
PKS benar-benar mengalah dan itu bukan kalah. Dan pada pemilu
berikutnya, saya yakin rakyat akan respek karena sikap adil yang
ditujukan oleh partai," ujar Neno.
Neno menilai bahwa kegiatan-kegiatan kultural seperti Halalbihalal
harus terus dipertahankan. Karena, menurutnya melalui kegiatan-kegiatan
seperti ini, rasa persaudaraan antara pengurus dan partisipan PKS akan
tetap terjaga.
"Semoga, kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya berlangsung pada
halalbihalal saja, namun juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat
semakin memperkuat kekuatan menjelang pemilu mendatang. Selain tentunya,
memperkuat ukhuwan dan tujuan untuk menyejahterakan umat," harap Neno.
Perempuan yang juga dikenal dengan sebutan Bunda Neno ini juga
berharap, PKS akan mampu merangkul semua golongan, khususnya golongan
muda tanpa harus menanggalkan nilai-nilai ideologi partai.
"Saya yakin, PKS akan mampu merangkul umat khusunya yang golongan
muda. Tanpa harus menghilangkan jati diri dari ideologi partai," tutup
Neno
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 16, 2017
Kemudian, N yang kedua adalah Nilai. Seorang pemimpin akan dihargai jika dia memiliki Nilai yang konsisten.
posted by @Adimin
5 Pembeda Antara Pemimpin dengan Pemimpi
Written By NeO on 16 July, 2017 | July 16, 2017
Terdapat lima perbedaan dari seorang pemimpin dengan pemimpi. Yakni, 5
N yang tidak sederhana. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman dalam Sekolah Kepemimpinan
Partai (SKP) PKS Maluku pada Jumat (14/7/2017).
“N pertama yang harus diperhatikan oleh para calon pemimpin adalah
Niat. Seorang pemimpin, memiliki niat untuk kepentingan masyarakat.
Bukan untuk kepentingannya pribadi,” Terangnya.
Sehingga, menurut Sohibul segala sesuatu yang Ikhlas dilakukan karena Allah pasti akan mendapatkan pertolongan.
Kemudian, N yang kedua adalah Nilai. Seorang pemimpin akan dihargai jika dia memiliki Nilai yang konsisten.
“Setiap kader PKS akan dikenalkan sejak awal tentang Nilai-nilai
partai. Sehingga, seharunya kita harus sudah dapat menginternalisasikan
nilai-nilai tersebut didalam kehidupan kita. Kita melihat bahwa
tantangan diluar itu sangat luar biasa, sehingga kita memerlukan
tausiyah kolektif utuk menjaga-nilai tersebut. Semakin besar
kemepimpinan yang kita punya, maka harus semakin dekat kita dengan
orang-orang baik yang siap menasehati kita,” tegasnya.
Sebagai partai yang berlandakan Islam, Sohibul juga menekankan
pentingnya Nalar yang menjadi N pembeda selanjutnya. Sebagai seorang
pemimpin, harus memiliki kemampuan Nalar yang baik. Sehingga, dia dapat
mengelola kepemimpinannya.
N pembeda selanjutnya adalah Network atau jaringan. Seorang pemimpin
menurut Sohibul harus cakap membangun hubungan dengan berbagai pihak.
“Kemudian N terakhir adalah Nyali yang pas, karena jika berlebihan
tanpa dibekali dengan 4 N pertama adalah nekat. Sehingga Nyali ini dapat
pas jika 4N sebelumnya sudah terpenuhi,” terang Sohibul.
Sohibul berharap, pelatihan yang dilakukan oleh SKP ini dapat
melahirkan calon-calon Pemimpin yang berkualitas ditingkat nasional dan
lokal.
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 15, 2017
posted by @Adimin
Sohibul Iman: Calon Pemimpin Perlu Kuasai Teknologi
Written By NeO on 15 July, 2017 | July 15, 2017
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman
mengajak kepada seluruh kader PKS agar mampu memanfaatkan perkembangan
teknologi. Hal ini disampaikan oleh Sohibul Iman dalam acara Sekolah
Kepemimpinan Partai (SKP) PKS di Maluku pada Jumat (4/7/2017).
Selain menjelaskan mengenai pentingnya memanfaatkan teknologi,
Sohibul Iman juga menerangkan mengenai tantangan yang harus dihadapi
oleh calon-calon pemimpin dimasa yang akan datang.
“Perkembangan teknologi akhir-akhir ini juga menyebabkan masalah
sosial yang kompleks. Kemudian, kemanjuan teknologi ini juga menyebabkan
pengawasan rakyat semakin ketat, sehingga semua masyarakat bisa
megevaluasi kepemimpinan siapapun. Maka, diera ini diperlukan pemimpin
yang uptodate terhadap perkembangan teknologi dan pemimpin yang
berprestasi,” terang Sohibul.
Menurut Sohibul, pembekalan yang dapat mengembangkan kemampuan dari
para calon pemimpin sangat diperlukan, khususnya pembekalan teknologi.
Selain itu, pembekelan yang diberikan melalui SKP juga untuk
menyatukan Visi bersama dari setiap calon pemimpin. Sehingga, cita-cita
besar yang dimiliki oleh PKS dapat diwujudkan bersama.
“SKP juga dapat menyatukan visi kolektif kita yang demikian luar
biasa. Yakni, mewujudkan cita-cita nasional yang ada dalam pembukaan
Undang Undang Dasar 45 yang dibahasakan dengan ‘Mewujudkan Masyarakat
Madani yang Adil dan Bermartabat,” ujarnya.
Sohibul juga berharap, SKP ini mampu mewujudkan pemimpin yang mampu
memberikan kebermanfaatan yang banyak kepada masyarakat dan bangsa.
Karena, menurut Sohibul PKS memiliki cita-cita yang mulia untuk
menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berkontribusi terhadap
peradaban.
“Semoga, melalui kepemimpinan kita, kita dapat mewujdukan flatfrom
kolektif kita. Yakni, kita wujudkan Indonesia menjadi kontributor
peradaban dunia. Bukan menjadi negara konsumen peradaban.” Tutupnya.
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 14, 2017
posted by @Adimin
Poin Krusial Perppu Ormas versi PKS
Written By NeO on 14 July, 2017 | July 14, 2017
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf
menyampaikan poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perppu ini
berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim
otoriter.
“Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap
kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada
kepentingan rakyat," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Polhukam) DPP PKS ini di Jakarta, Jumat (13/7/2017).
Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika pemerintah, sebagai
penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus
perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya
kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau
aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara
negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.
"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya.
Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu
karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif
sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.
"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No. 17 Tahun 2013
telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas
dan komprehensif," paparnya.
Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata
Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang
mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas
yang melanggar larangan.
"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif
oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar
larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara
mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas
tersebut oleh Mendagri dan Menkumham," paparnya.
Perppu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran
pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang
melanggar.
"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas
pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta
pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam," tuturnya
Menurut Muzzammil, Perppu ini juga berlebihan ketika memberikan
sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang
sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.
"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan
Ormas-Ormas. Jika masukan Ormas-Ormas tersebut memperkuat kekha- watiran
kami bahwa Perppu telah mencederai prinsip-prinsip negara hukum,
demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya
pemerin- tahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu
tersebut," tegasnya.
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 14, 2017
posted by @Adimin
YLBHI Protes Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
Setelah
mengikuti dan mengkaji dengan seksama, kata Asfinawati, Perppu tersebut
mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH kantor se-Indonesia
menyatakan protes keras terhadap diundangkannya Perppu 2/2017 sebagai pengganti
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua
Umum Badan Pengurus YLBHI, Asfinawati mengatakan, sepintas penerbitan Perppu
tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik, dimana pemerintah akan
memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara
Seperti
di antaranya, kata dia, seolah akan melindungi warga negara dari
tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar suku, agama, dan ras sehingga
pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Termasuk,
negara seolah-olah melindungi dasar negara Pancasila dengan menindak
ormas-ormas yang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
Namun,
lanjutnya, setelah mengikuti dan mengkaji dengan seksama, Perppu tersebut
mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.
“Pembatasan
kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat
demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik,
ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas
hak dan kebebasan dari orang lain,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini, Asfinawati menambahkan,
Perppu Ormas dinilai melanggengkan pasal karet warisan zaman revolusi.
Karenanya,
terang dia, upaya negara menjaga kedaulatan bangsa dan falsafah negara ini,
harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum
sebagaimana mandat konstitusi.
“Cara-cara
represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah
keyakinan seseorang, malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras
meyakini sesuatu,” ungkapnya.
“Kami
juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya,
karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak
yang lain,” pungkasnya
hidayatullah.com
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN










