pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Rasa Takut yang Benar

Written By Sjam Deddy on 24 July, 2017 | July 24, 2017

Orang-orang yang menempatkan rasa takut yang pada posisi yang tepat. Mereka itu adalah pewaris para nabi

SETIAP orang pernah mengalami rasa takut. Seorang muslim juga harus memiliki sifat takut dalam hidup, namun pada dimensi yang tepat.

Betapa banyak orang mengalami ketakutan dalam hidupnya namun tidak pada jalan yang benar. Takut tatkala dipecat bosnya, takut disaingi bisnisnya, takut miskin karena menyekolahkan anak dan masih banyak ketakutan-ketakutan lainnya. Takut seperti itu tidak benar. Allah Subhanahu Wata’ala telah singgung tentang orang-orang seperti tipe diatas.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

ولا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (الإسرا 
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”

Disisi lain, Allah Subhanahu Wata’ala menceritakan orang-orang yang menempatkan rasa takut yang pada posisi yang tepat. Mereka itu adalah pewaris para nabi.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

ۗ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (فاطر

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”

Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa rasa takut itu sangat perlu, namun harus pada domain yang benar; karena jangan sampai rasa takut yang dititipkan Allah swt kepada kita di salah artikan.

Oleh : Wandi Bustami

 

posted by @Adimin

Tolak Voting Presidential Threshold, PKS Walk Out Paripurna

Written By Anonymous on 21 July, 2017 | July 21, 2017

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk keluar atau walk out dari pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Rapat tersebut mengambil keputusan terkait lima isu krusial, terutama terkait aturan presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu.

Ketua DPP Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Almuzamil Yusuf mengatakan, pihaknya telah berusaha memahami argumentasi pihak yang menginginkan agar presidential threshold berada di angka 20 persen perole- han kursi DPR atau 25 persen suara nasional, seperti usul pemerintah.

"Namun, PKS tidak akan ikut voting dalam isu presidential threshold, kami meminta semua anggota menghormati sikap kami," kata Almuzamil.

"Kami tidak akan ikut mengambil keputusan voting dalam forum ini," ucap dia.

pks.id

posted by @Adimin

Indonesia Desak Israel Buka Akses Masjid Al-Aqsha bagi Umat Islam


Kemlu RI mengungkapkan, Indonesia merasa prihatin atas memburuknya situasi di Palestina, dan mengecam penembakan Israel terhadap Syeikh Ikrima Sabri, Imam Masjid Al-Aqsha.

Memburuknya situasi di Masjid Al-Aqsha belakangan ini direspon oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Baru-baru ini, dikabarkan ia sudah menelepon Menteri Luar Negeri Yordania, untuk membahas situasi di sana.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengung- kapkan, Indonesia merasa prihatin atas memburuknya situasi di Palestina, dan mengecam penembakan Israel terhadap Syeikh Ikrima Sabri, Imam Masjid Al-Aqsha di Jerusalem Timur.

Penembakan ini terjadi saat aparat keamanan Israel memaksa bubar jamaah yang demo atas penutupan dan pembatasan akses masuk bagi umat Islam ke kompleks Masjid Al-Aqsha.

Kemlu menyatakan, Indonesia juga mengecam langkah aparat keamanan Israel yang membatasi akses ke kompleks Al-Aqsha. Pembatasan ini, ujar Kemlu, melanggar hak umat Islam untuk bebas beribadah.

“Dalam kaitan ini Indonesia mendesak Israel untuk tidak mengubah status quo kompleks Al-Aqsha agar Masjid Al-Aqsha dan the Dome of the Rock tetap sebagai tempat suci untuk dapat diakses bagi semua umat Muslim,” kata Kemlu dalam rilisnya yang diterima

Pemerintah Indonesia meminta Israel segera memulihkan stabilitas dan keamanan di kompleks Al-Aqsha. Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri, agar situasi tidak memburuk.
 

posted by @Adimin

PKS : Pemerintah Tidak Hormati Lembaga Peradilan

Written By NeO on 20 July, 2017 | July 20, 2017

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menilai Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia. Menurutnya, Pemerintah tidak menghormati proses peradilan dalam menangani pelanggaran ormas, lebih memilih cara singkat dan subyektif yang bakal merugikan banyak pihak.
 
“Seharusnya Pemerintah laksanakan UU Ormas No. 17 tahun 2013 yang merupakan produk Reformasi. Bukan membuat Perpu yang dipaksakan. Perpu Ormas ini dibuat di Era Reformasi tapi cita rasa Orde Baru. Tidak sejalan dengan Hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin Konstitusi.” Kata Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini di Jakarta, 19 Juli 2017

Menurut alumni jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini Undang-Undang Ormas No. 17 tahun 2013 dibuat oleh DPR dan Pemerintahan Era Presiden SBY dengan sangat teliti, komprehensif dan memperhatikan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Ada peran pengadilan untuk mengadili ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila. Karena Pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara obyektif kecuali melalui pengadilan. Seharusnya Pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas tersebut ke pengadilan.” Tegas Muzzammil
Jika Pemerintah merasa HTI melanggar UU Ormas, terang Muzzammil seharusnya diproses dan diadili secara terbuka di pengadilan supaya publik tahu apa kesalahan dari HTI sehingga harus dibubarkan.

“Benar tidaknya dugaan pemerintah bahwa mereka bertentangan dengan Pancasila. Itu harus dibuktikan di pengadilan. HTI juga bisa melakukan pembelaan di pengadilan. Jika ini dilakukan maka akan ada pendidikan bagi ormas dan masyarakat secara luas.” Paparnya

Muzzammil tidak kaget dengan pembubaran HTI yang dilakukan secara serta merta tanpa melakukan pendekatan persuasif dan tahapan sanksi melalui surat peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan legalitas sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2013.

“Tidak kaget. Karena pendekatan yang digunakan dalam Perpu Ormas ini adalah Represif. Tidak ada tahapan. Terhadap ormas yang melanggar, Pemerintah secara subyektif kewenangannya dapat memberikan peringatan dulu atau langsung membubarkan.” Terangnya

Muzzammil menilai Perpu Ormas yang dikeluarkan Pemerintah dibuat secara tidak cermat, tanpa kajian matang dan tanpa memperhatikan kesesuaian dengan Konstitusi. Sebagai contoh, kata Muzzammil, pada Pasal 59 ayat 4 huruf c Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“ Dalam penjelasannya ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah yang ingin mengubah Konstitusi. Seharusnya yang menyusun dan menetapkan Perpu oni paham bahwa Pancasila beda Undang-Undang Dasar. UUD bisa diubah sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentu pada prosesnya akan meminta masukan dan aspirasi dari ormas dan masyarakat.” Paparnya.

Jika penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c tersebut diberlakukan, terang Muzzammil maka Ormas manapun yang memberikan masukan perubahan/ amandemen Konstitusi ke Gedung MPR dapat dibubarkan dan dipidanakan.

“Kita semua cinta NKRI dan ingin menjaga Pancasila. Tetapi dengan cara yang benar. Bunyi pasal dan penjelasan Perpu ini membuktikan tidak disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak." Jelasnya

Buktinya, kata Muzzammil, banyak LSM dan para pakar hukum yang kredibel, serta lembaga hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama mengkritik keras keluarnya Perpu Ormas ini.

"PKS secara tegas akan menolak Perpu Ormas ini pada masa sidang selanjutnya dan akan membangun komunikasi politik dengan partai lain dan ormas-ormas.” Tutup politisi asal Lampung ini.

posted by @Adimin

Penduduk Miskin Bertambah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Tingkatkan Program Pengentasan Kemiskinan

Written By NeO on 19 July, 2017 | July 19, 2017


Badan Pusat Statistik (BPS) merilisjumlah masyarakat miskin di Indonesia mencapai 27,77 juta orang pada Maret 2017. Jumlah tersebut bertambah sekitar 10.000 orang dibanding kondisi September 2016 yang mencapai 27,76 juta orang.
 
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai kenaikan jumlah penduduk miskin ini harus menjadi warning (peringatan) bagi Pemerintah untuk mengevaluasi program pembangunan yang berorientasi untuk pengentasan kemiskinan.

"Bertambahnya jumlah penduduk miskin sampai dengan bulan maret 2017 ini menunjukkan bahwa program pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah belum mampu menyentuh masyarakat miskin, khususnya didaerah perkotaan. Minimnya program-program pengentasan kemiskinan dan membantu daya beli masyarakat, berimbas kepada peningkatan jumlah masyarakat miskin," ungkap Jazuli.

Hal ini, menurut Jazuli, tidak terlepas dari tingkat ketimpangan (Gini Ratio) yang tidak bergeser signifikan. Rasio gini bulan maret 2017 adalah sebesar 0,393. Angka ini menurun sebesar 0,001 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2016 yang sebesar 0,394. Tetapi, pemerintah perlu diwaspadai bahwa Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2017 sebesar 0,320, naik dibanding Gini Ratio September 2016 yang sebesar 0,316. 

"Penurunan angka gini ratio sebesar 0,001 point tidak signifikan dalam mengurangi ketimpangan pendapatan antar penduduk. Angka Gini Ratio masih terbilang tinggi dan berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan. Sekali lagi menunjukkan minimnya program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga pendapatan masyarakat tidak tergerek naik," tandas Jazuli.

Anggota Komisi I ini mengkritisi belanja infrastruktur pada APBN 2017 yang ditetapkan sebesar Rp 387,3 triliun, ternyata belum mampu secara efektif berdampak buat masyarakat dengan kata lain multiplier effect-nya belum terasa untuk perbaikan ekonomi masyarakat sebagaimana dijanjikan pemerintah.

Untuk itu, lanjut Ketua Fraksi PKS ini, tidak ada cara lain Pemerintah harus meningkatkan jumlah dan efektivitas program-program pengentasan kemiskinan. 

"Pemerintah harus bekerja keras meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga daya beli meningkat. Sebaliknya, jangan malah membebani masyarakat dengan kebijakan pengurangan/pencabutan subsidi atau penaikan berbagai macam tarif dan/atau kebutuhan dasar rakyat," pungkas Jazuli

posted by @Adimin

Pakar Hukum UI: PKS Konsisten Membela Hak-hak Rakyat

Written By NeoBee on 17 July, 2017 | July 17, 2017


Pakar Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai yang senantiasa membela hak-hak rakyat. Hal ini disampaikan oleh Neng dalam acara halalbihalal di kantor DPP PKS, Jakarta pada Ahad (16/7/2017).
 
"Saya melihat PKS ini merupakan partai yang konsisten dalam membela hak-hak warga negara. Hak-hak yang bersangkutan dengan habluminallah (hubungan manusia dengan Tuhan) dan habluminnas (hubungan manusia dengan manusia)," terang Neng.

Neng merasa bersyukur dengan keberadaan PKS dalam kancah perpolitikan nasional. Sebab, ujar Neng, kehadiran PKS telah mewakili suara dari konstituen umat. "Saya bersyukur sekali ada PKS di Indonesia, karena saya merasa PKS cukup mewakili umat."

Neng juga berharap, bahwa PKS dapat konsisten dalam memperjuangkan rakyat. Karena, menurut Neng tantangan kedepan tidak akan mudah.

"Saya berharap, PKS akan tetap istiqamah dalam perjuangan. Terutama dalam membela rakyat dan warga negara untuk menyejahterakan rakyat. Sejahtera dalam artian lahir dan batin," lanjut Neng.

posted by @Adimin

Neno Sebut Konsistensi PKS akan Datangkan Simpati

Ketua Gerakan Ibu Negri (GIN) Neno Warisman, menyampaikan rasa cintanya kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini disampaikan Neno pada kegiatan Halal bi Halal yang digelar oleh DPP PKS pada Ahad (16/7/2017)

Neno Warisman menuturkan, bahwa PKS merupakan salah satu partai yang memiliki tujuan yang mulia dan konsisten dalam memberikan khidmat kepada rakyat. Neno juga menambahkan, bahwa konsistensi sikap yang ditujukan oleh PKS ini yang akan mempu menarik perhatian dari masyarakat.

"PKS sudah menunjukkan sikap legowo yang luar biasa pada pemilu lalu. PKS benar-benar mengalah dan itu bukan kalah. Dan pada pemilu berikutnya, saya yakin rakyat akan respek karena sikap adil yang ditujukan oleh partai," ujar Neno.

Neno menilai bahwa kegiatan-kegiatan kultural seperti Halalbihalal harus terus dipertahankan. Karena, menurutnya melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, rasa persaudaraan antara pengurus dan partisipan PKS akan tetap terjaga.

"Semoga, kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya berlangsung pada halalbihalal saja, namun juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat semakin memperkuat kekuatan menjelang pemilu mendatang. Selain tentunya, memperkuat ukhuwan dan tujuan untuk menyejahterakan umat," harap Neno.

Perempuan yang juga dikenal dengan sebutan Bunda Neno ini juga berharap, PKS akan mampu merangkul semua golongan, khususnya golongan muda tanpa harus menanggalkan nilai-nilai ideologi partai.

"Saya yakin, PKS akan mampu merangkul umat khusunya yang golongan muda. Tanpa harus menghilangkan jati diri dari ideologi partai," tutup Neno

posted by @Adimin

5 Pembeda Antara Pemimpin dengan Pemimpi

Written By NeO on 16 July, 2017 | July 16, 2017


Terdapat lima perbedaan dari seorang pemimpin dengan pemimpi. Yakni, 5 N yang tidak sederhana. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman dalam Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP) PKS Maluku pada Jumat (14/7/2017).
 
“N pertama yang harus diperhatikan oleh para calon pemimpin adalah Niat. Seorang pemimpin, memiliki niat untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingannya pribadi,” Terangnya.

Sehingga, menurut Sohibul segala sesuatu yang Ikhlas dilakukan karena Allah pasti akan mendapatkan pertolongan.

Kemudian, N yang kedua adalah Nilai. Seorang pemimpin akan dihargai jika dia memiliki Nilai yang konsisten.

“Setiap kader PKS akan dikenalkan sejak awal tentang Nilai-nilai partai. Sehingga, seharunya kita harus sudah dapat menginternalisasikan nilai-nilai tersebut didalam kehidupan kita. Kita melihat bahwa tantangan diluar itu sangat luar biasa, sehingga kita memerlukan tausiyah kolektif utuk menjaga-nilai tersebut. Semakin besar kemepimpinan yang kita punya, maka harus semakin dekat kita dengan orang-orang baik yang siap menasehati kita,” tegasnya.

Sebagai partai yang berlandakan Islam, Sohibul juga menekankan pentingnya Nalar yang menjadi N pembeda selanjutnya. Sebagai seorang pemimpin, harus memiliki kemampuan Nalar yang baik. Sehingga, dia dapat mengelola kepemimpinannya.

N pembeda selanjutnya adalah Network atau jaringan. Seorang pemimpin menurut Sohibul harus cakap membangun hubungan dengan berbagai pihak.

“Kemudian N terakhir adalah Nyali yang pas, karena jika berlebihan tanpa dibekali dengan 4 N pertama adalah nekat. Sehingga Nyali ini dapat pas jika 4N sebelumnya sudah terpenuhi,” terang Sohibul.

Sohibul berharap, pelatihan yang dilakukan oleh SKP ini dapat melahirkan calon-calon Pemimpin yang berkualitas ditingkat nasional dan lokal.

posted by @Adimin

Sohibul Iman: Calon Pemimpin Perlu Kuasai Teknologi

Written By NeO on 15 July, 2017 | July 15, 2017


Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengajak kepada seluruh kader PKS agar mampu memanfaatkan perkembangan teknologi. Hal ini disampaikan oleh Sohibul Iman dalam acara Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP) PKS di Maluku pada Jumat (4/7/2017).
 
Selain menjelaskan mengenai pentingnya memanfaatkan teknologi, Sohibul Iman juga menerangkan mengenai tantangan yang harus dihadapi oleh calon-calon pemimpin dimasa yang akan datang.

“Perkembangan teknologi akhir-akhir ini juga menyebabkan masalah sosial yang kompleks. Kemudian, kemanjuan teknologi ini juga menyebabkan pengawasan rakyat semakin ketat, sehingga semua masyarakat bisa megevaluasi kepemimpinan siapapun. Maka, diera ini diperlukan pemimpin yang uptodate terhadap perkembangan teknologi dan pemimpin yang berprestasi,” terang Sohibul.

Menurut Sohibul, pembekalan yang dapat mengembangkan kemampuan dari para calon pemimpin sangat diperlukan, khususnya pembekalan teknologi.

Selain itu, pembekelan yang diberikan melalui SKP juga untuk menyatukan Visi bersama dari setiap calon pemimpin. Sehingga, cita-cita besar yang dimiliki oleh PKS dapat diwujudkan bersama.

“SKP juga dapat menyatukan visi kolektif kita yang demikian luar biasa. Yakni, mewujudkan cita-cita nasional yang ada dalam pembukaan Undang Undang Dasar 45 yang dibahasakan dengan ‘Mewujudkan Masyarakat Madani yang Adil dan Bermartabat,” ujarnya.

Sohibul juga berharap, SKP ini mampu mewujudkan pemimpin yang mampu memberikan kebermanfaatan yang banyak kepada masyarakat dan bangsa. Karena, menurut Sohibul PKS memiliki cita-cita yang mulia untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berkontribusi terhadap peradaban.

“Semoga, melalui kepemimpinan kita, kita dapat mewujdukan flatfrom kolektif kita. Yakni, kita wujudkan Indonesia menjadi kontributor peradaban dunia. Bukan menjadi negara konsumen peradaban.” Tutupnya.

posted by @Adimin

Poin Krusial Perppu Ormas versi PKS

Written By NeO on 14 July, 2017 | July 14, 2017


Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyampaikan poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perppu ini berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.
 
“Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini di Jakarta,  Jumat (13/7/2017).

Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika pemerintah, sebagai penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.

"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya.

Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.

"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No. 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas dan komprehensif," paparnya.

Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar larangan. 

"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkumham," paparnya.

Perppu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.

"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam," tuturnya

Menurut Muzzammil, Perppu ini juga berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.

"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan Ormas-Ormas. Jika masukan Ormas-Ormas  tersebut memperkuat kekha- watiran kami bahwa Perppu telah mencederai  prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam  pengawasan jalannya  pemerin- tahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu tersebut," tegasnya.

posted by @Adimin

YLBHI Protes Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas


Setelah mengikuti dan mengkaji dengan seksama, kata Asfinawati, Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH kantor se-Indonesia menyatakan protes keras terhadap diundangkannya Perppu 2/2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Umum Badan Pengurus YLBHI, Asfinawati mengatakan, sepintas penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik, dimana pemerintah akan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara

Seperti di antaranya, kata dia, seolah akan melindungi warga negara dari tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar suku, agama, dan ras sehingga pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Termasuk, negara seolah-olah melindungi dasar negara Pancasila dengan menindak ormas-ormas yang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, lanjutnya, setelah mengikuti dan mengkaji dengan seksama, Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.

“Pembatasan kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini, Asfinawati menambahkan, Perppu Ormas dinilai melanggengkan pasal karet warisan zaman revolusi.

Karenanya, terang dia, upaya negara menjaga kedaulatan bangsa dan falsafah negara ini, harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana mandat konstitusi.

“Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang, malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu,” ungkapnya.

“Kami juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya, karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain,” pungkasnya

hidayatullah.com
 

posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger