Saya kira ini bagian dari Bab
Kemanusiaan. Kita ingin memastikan bahwa Negara Indonesia ini Negara
yang berpihak pada kemanusiaan. Paling tidak memberikan penampungan
sementara agar hidup mereka sesuai dengan konstitusi kita," kata
Sukamta, di Jakarta, Selasa (12/5/2015) seperti dikutip dari pks.or.id
Di dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, lanjut Sukamta, sikap Pemerintah Indonesia sendiri tidak membedakan asal-usul dan sifat pengungsi. Menurutnya, ini tidak tepat karena seluruh orang asing yang masuk dianggap sebagai imigran gelap. Sementara di UU No. 37 Tahun 1999 tentang pengaturan pengungsi dan para pencari suaka, seharusnya Presiden menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Pemerintah sebetulnya bisa kalau punya kemauan, saya berharap seperti pengungsi Rohingya dan Bangladesh ini ditangani dan dibantu karena alasan kemanusiaan, tapi UU ini persoalannya adalah Keppresnya itu belum ada, jadi Keppres itulah yang nanti menjadi pedoman operasional bagaimana kita memperlakukan para pengungsi itu," jelas Doktor lulusan Manchester University itu.
Sehingga, masih kata Sukamta, ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan, maka ASEAN tidak hanya menjadi kawasan yang kondusif dalam masalah ekonomi, tapi juga secara sosial dan politik.
"Bagaimana mungkin ASEAN ini dibuka, atas warga negara lain terhadap akses ekonomi, perdagangan, suatu negara bebas melakukan aktifitas ekonomi di negara lain tapi di sisi lain negara itu masih memperlakukan represi terhadap warga negaranya sendiri, ini kan jadi kontradiksi," pungkas Sukamta.
Seribu pengungsi Rohingya dan Bangladesh terdampar di Perairan Selat
Malaka, Aceh Utara, Sejak Ahad (10/5) lalu. Diduga mereka ditelantarkan
oleh penyelundupnya selepas berlayar dengan perahu tahanan dalam kondisi
yang sangat memprihatinkan. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Sukamta meminta
Pemerintah Indonesia agar lebih mengedepankan misi kemanusiaan dalam
menangani para pengungsi tersebut. Menurutnya, sesuai dengan konstitusi
Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab XA pasal 28G butir 2 bahwa
setiap orang berhak untuk hidup bebas dan mendapatkan jaminan keamanan.
pkssemarang
posted by @Adimin
Post a Comment